Pekalongan, Tribuncakranews.com – Jumat, 20 Juni 2025
Aktivitas tambang ilegal jenis Galian C di Desa Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, kembali menjadi sorotan. Sebuah alat berat excavator tampak aktif menggali material, disusul lalu-lalang puluhan dump truck yang mengangkut hasil tambang keluar dari lokasi. Ironisnya, kegiatan ini diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, kegiatan tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial "Baan", yang dikenal sebagai pemodal di wilayah tersebut.
“Sudah berjalan beberapa bulan. Tidak ada papan informasi izin, dan dari pihak desa pun tidak pernah ada sosialisasi,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, alat berat terus beroperasi sejak pagi hingga sore, menggali material berupa batu dan tanah urug. Akibat aktivitas tersebut, jalan desa menjadi rusak dan berdebu, sehingga memicu keluhan dari warga sekitar.
Hingga saat ini, pihak pemerintah desa belum memberikan pernyataan resmi. Namun, salah satu perangkat desa membenarkan bahwa tidak ada pengajuan izin maupun kegiatan sosialisasi dari pihak pengelola tambang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Sementara itu, belum terlihat adanya langkah penindakan dari instansi terkait seperti Dinas ESDM, Satpol PP, maupun aparat kepolisian. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengelola, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
(Red/Jack)