Bandung, Tribuncakranews.com // Ormas sejatinya merupakan kesadaran berserikat dan berkumpul untuk mencapai visi dan misi organisasi secara ideal guna memperkuat persatuan dan kesatuan serta memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Ormas memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, termasuk mendukung terwujudkan kondisi lingkungan yang aman, tertib dan demokratis. Jika ada oknum Ormas atau oknum pengurus/ anggota ormas yang melakukan tindakan premanisme, maka JANGAN menjeneralisir semua ormas seperti itu “, ungkap Pemerhati Hankam Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (3/6).
Hal tersebut ia sampaikan setelah menjadi narasumber pendidikan politik ormas kota Bandung yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol kota Bandung.
Materi yang iasampaikan pada kesempatan tersebut adalah ‘Peran Serta Ormas Dalam Kehidupan Sosial Politik Untuk Menekan Aktivitas Premanisme Guna Mewujudkan Kota Bandung yang Aman, Tertib dan Demokratis’. Kegiatan dilaksanakan di hotel eL Royale Bandung dan diikuti oleh sekitar 250 orang peserta yang merupakan pengurus dari berbagai ormas yang ada di kota Bandung.
Menurutnya, Premanisme adalah sebutan pejoratif untuk suatu gaya hidup atau praktik yang mengedepankan kekerasan dan intimidasi, serta seringkali melibatkan pemerasan atau tindakan ilegal lainnya.
Dalam konteks sosial, premanisme seringkali dikaitkan dengan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan dari pemerasan masyarakat lain. Peyoratif adalah kata atau ekspresi yang memiliki makna negatif atau menggambarkan sesuatu secara tidak menyenangkan. Aksi Premanisme yang sering terjadi adalah tindakan melakukan pungutan liar yang diikuti dengan kekerasan. Baik kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi maupun sosial.
Selain itu, ada juga kekerasan verbal yang melibatkan penggunaan kata-kata yang merendahkan atau kasar. Kekerasan juga dapat terjadi melalui media teknologi informasi dan komunikasi, seperti ujaran kebencian atau cyberbullying. Penting untuk diingat bahwa kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan konteks, dan dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik, mental, dan sosial seseorang.
Premanisme, atau tindakan preman, seperti pemalakan, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pemerasan. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, preman dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 368 KUHP mengatur tindak pidana pemerasan.
Siapapun yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, akan dijerat pidana penjara paling lama 9 tahun.
Premanisme adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ciri-cirinya adalah mengedepankan kekerasan dan intimidasi, melibatkan pemerasan atau tindakan ilegal lainnya, serta seringkali dilakukan oleh sekelompok orang yang mencari keuntungan dari tindakan tersebut. Penyebabnya adalah tingginya tingkat pengangguran, kemiskinan, dan kurangnya akses pendidikan dan pekerjaan yang layak.
Terkadang ada yang membutuhkan kondisi ini, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan diri/ kelompoknya. Bisa dari internal/ oknum pengurus ormas, atau bisa dari eksternal yang memanfaatkan mereka untuk kepentingan bisnis, politik, aktualisasi diri, dan sebagainya.
Premanisme menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti rasa tidak aman, ketakutan, dan kerugian finansial. Penanganan premanisme melibatkan upaya dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas (termasuk peran serta ormas) untuk menanggulangi tindakan premanisme dan mencegah kemunculannya. PENCEGAHAN jauh lebih baik dari PENINDAKAN.
Mencegah lahirnya PREMANISME, jauh lebih penting dari penindakan setelah maraknya PREMANISME. Salah satu upaya yang perlu ditindaklanjuti secara cepat adalah untuk membuka ruang pembinaan bagi para pelaku premanisme, terutama bagi oknum preman yang ingin berubah.
“ Hal yang tidak boleh dilupakan adalah melakukan pemetaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah, atau memiliki karakter yang mengarah kepada premanisme.
Atau minimal melakukan personal profilling terhadap oknum pengurus ormas yang suka berbuat onar, melakukan intimidasi, pemerasan dan kekerasan.
Koordinasi berkala secara berkesinambungan dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat perlu terus diperkuat sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan kemungkinan terjadinya konflik sosial akibat dari adanya premanisme “, pungkasnya.
Laporan; Hadi Joyo W