PATI, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Sebanyak 34 pengusaha sound yang tergabung dalam Paguyuban Sound Horeg Kabupaten Pati menemui Bupati Pati Sudewo untuk audiensi di Pendopo Kabupaten Pati pada Senin, 2 Juni 2025. Mereka berharap pemerintah memberi solusi agar bisnis mereka tidak mati total.
“Kami datang ke sini untuk wadul sama Bupati. Setelah ada surat larangan itu, kami berkumpul dan membentuk paguyuban sound di Kabupaten Pati. Jumlahnya ada 260 pengusaha sound di Pati. Dengan adanya surat edaran ini, kami nggak bisa eksis,” tutur Ketua Paguyuban Sound Horeg Pati, Supriyadi.
Karenanya, mereka ramai-ramai audiensi meminta solusi dari Bupati Pati Sudewo.
Akhirnya, setelah berdiskusi, Bupati Pati Sudewo mengizinkan sound kembali beroperasi di Pati, namun dengan batasan-batasan tertentu.
“Alhamdulillah, akhirnya kita boleh main. Tapi ada kesepakatan - kesepakatan yang harus kami patuhi,” jelas Supriyadi.
Batasan-batasan itu di antaranya adalah: sepakat hanya menggunakan sound dengan maksimal 16 sub single. Selain itu, tidak boleh ada dancer-dancer seksi.
“Untuk dancer jangan sampai memakai baju yang seksi. Itu kita sepakati, dan kita mau untuk melakukan kesepakatan itu,” tambahnya.
Kebijakan Baru Bupati Pati Sudewo untuk Penggunaan Sound
Ditemui di tempat yang sama, Bupati Pati Sudewo memberikan pernyataan pers usai pihaknya menerima curhatan para pengusaha horeg. Didampingi Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi bersama para pengusaha sound system, Bupati Sudewo membenarkan bahwa Pemkab Pati akan mengizinkan pengusaha sound kembali eksis, namun dengan batasan-batasan tertentu.
“Kesepakatan yang pertama, sound horeg berubah nama menjadi sound karnaval. Kemudian sound yang dipakai adalah yang maksimal 16 sub single. Artinya, 16 sub single ini aman. Getarannya tidak akan berdampak pada kerusakan bangunan atau terhadap apa pun. Ini aman. Jadi kalau di atas 16 sub, biasanya terjadi kerusakan bangunan. Dan itu yang dilarang,” jelasnya.
Dengan tegas, Bupati melarang penggunaan sound yang bisa merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan bangunan.
“Alhamdulillah, teman-teman sound system sepakat untuk menjaga situasi aman dan kondusif. Hiburan tetap berjalan, perekonomian bisa berjalan, tapi tetap pada batasannya. Tidak boleh sound yang merusak bangunan di atas 16 sub,” tegasnya.
Berikut Empat Kesepakatan yang Harus Dipatuhi oleh Pengusaha Sound jika Ingin Tetap Eksis di Kabupaten Pati:
Sub speaker yang digunakan maksimum 16 sub single.
Jumlah kendaraan yang digunakan hanya satu unit truk/armada.
Tidak boleh mengikutsertakan penari/dancer yang berpakaian seksi.
Sound karnaval merupakan identitas untuk acara kirab dan karnaval.
Dengan adanya kesepakatan di atas, babak baru Sound Karnaval pun dimulai. Tak boleh lagi ada sound horeg yang menyebabkan rumah-rumah warga “horeg” (bergerak/bergetar) hingga rusak. Yang ada adalah Sound Karnaval, yang bermain dengan tetap mematuhi empat kesepakatan dan senantiasa mengutamakan kondusivitas lingkungan.
Khanza