Sragen, TribunCakranews.com // Jateng. Setelah menjadi incaran jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, seorang pria berinisial DP alias Gemblung (28) akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Penangkapan yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 49,88 gram.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sragen pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Sambirejo.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sragen dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DP alias Gemblung di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 buah plastik klip bening dengan ukuran berbeda yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga sabu, satu buah gunting, satu bendel plastik klip bening kecil, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, satu gulung dobel tip warna hitam, satu buah timbangan digital, satu gulung lakban warna cokelat, satu buah bungkus rokok Sampoerna, dua buah korek api gas, tiga buah pipet kaca, serta beberapa potongan sedotan.
DP alias Gemblung mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram, " jelas Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, Sabtu, (24/5/2025).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Khnza