Sukses Besar! Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Satnarkoba Polres Sragen Bekuk Dua Pengedar, Sita 56,63 Gram Shabu

 

Sragen, TribunCakranews.com // Jateng. Kinerja luar biasa ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim Opsnal berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan mengamankan dua tersangka sekaligus, serta menyita barang bukti total seberat 56,63 gram shabu.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan penangkapan dua tersangka dalam perkara peredaran narkoba di wilayahnya ini.

Kapolres menguraikan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah warung angkringan di Dukuh Gondang, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung. 

Pelaku berinisial ALS (29) alias Bogel, warga Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, berhasil diamankan dengan barang bukti 0,75 gram shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan dalam lakban coklat. 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti shabu tersebut adalah miliknya.

Beberapa jam berselang, masih pada malam yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal kembali bergerak cepat dan menggerebek rumah DP (28) alias Gemblung, warga Dukuh Jatigowok, Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo. 

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 49,88 gram shabu yang dikemas dalam enam plastik klip bening berbagai ukuran. 

Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bantu pengemasan dan penggunaan, termasuk timbangan digital, pipet kaca, sedotan, serta dua korek api.

Atas sukses besar yang dilakukan jajaran Satuan Narkoba, dibawah kendali Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi,  Kapolres menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya dalam menggagalkan peredaran narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Petrus.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dengan pengungkapan ini, total barang bukti shabu yang diamankan dari dua pelaku mencapai 56,63 gram, angka yang cukup besar untuk kategori peredaran di kabupaten Sragen.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba demi menjaga lingkungan yang sehat dan aman.


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama