Gunungkidul, Tribuncakranews.com – Kasus meninggalnya seorang siswa SMP Negeri 2 Gedangsari, Gunungkidul, DIY, yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana, menggegerkan masyarakat dan menjadi sorotan publik serta aparat penegak hukum. Pelaku utama berinisial Rhl, siswa kelas 8C asal Padukuhan Candi, Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, diduga kuat terlibat dalam peristiwa ini.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten. Dari hasil penyidikan, Polres Klaten telah mengantongi 18 nama yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.
Kuasa hukum keluarga korban, Suta Widya, SH, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (22/5/2025), mengecam keras peristiwa tersebut dan meminta Polres Klaten segera menindaklanjuti laporan serta melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Kami meminta penyidik Polres Klaten segera menahan para pelaku sesuai dengan undang-undang demi keadilan semua pihak. Kami tidak tega melihat ibu korban yang terus menangis karena kehilangan anak semata wayangnya secara mengenaskan. Bayangkan jika ini terjadi pada orang tua kalian," tegas Suta Widya.
Penahanan Anak di Bawah Umur dalam Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, termasuk pembunuhan, dapat dikenakan penahanan. Namun, ada sejumlah ketentuan dan pertimbangan khusus, antara lain:
Anak Usia 12 Tahun ke Atas
Anak berusia di atas 12 tahun namun di bawah 18 tahun dapat ditahan jika melakukan tindak pidana berat seperti pembunuhan. Meski demikian, penahanan harus menjadi upaya terakhir dan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Pertimbangan Penahanan
Dalam kasus seperti ini, keputusan untuk menahan anak akan mempertimbangkan tingkat keterlibatan, dampak terhadap korban dan keluarganya, serta kebutuhan rehabilitasi anak pelaku.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
(Gunawan)