Diduga, Puluhan Tahun Toko Sugiyanti Weleri Jual Miras Satpol PP Kurang Tegas

 

Kendal, TribunCakranews.com - Berdasarkan informasi dari masyarakat Toko Sembako Sugiyanti yang terletak di Pasar kidul Weleri  sudah puluhan tahun bebas menjual miras dalam bentuk grosiran dan eceran diduga kebal hukum.

Keberadaan sebuah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pasar Kidul, Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, memicu keresahan warga. Pasalnya, toko tersebut beroperasi di area pasar tradisional yang berdekatan langsung dengan permukiman warga.

Informasi dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas penjualan miras di toko tersebut bukanlah hal baru. “Sudah lama sekali toko itu jualan miras. Tapi belum pernah ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia dan warga lainnya berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan moral lingkungan.

Keresahan warga makin meningkat karena lokasi toko yang tidak jauh dari aktivitas masyarakat umum, termasuk anak-anak. “Ini sangat mengganggu kenyamanan. Masa di tengah pasar tradisional ada yang jualan miras? ”tambah warga lainnya.

Ketika awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (3/5/2025) untuk melakukan konfirmasi, pemilik toko yang diketahui berinisial YT tidak berada di tempat. Namun sejumlah  minuman keras terbungkus kardus  siap jual terlihat di sekitar lokasi.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Weleri, AKP Agus Supriyadi, menyampaikan bahwa pengawasan penjualan miras ilegal masuk dalam ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terkait dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Itu pengawasannya masuk Satpol PP, Mas, berkaitan dengan Perda. Kalau memang masih buka, kita tindak lanjuti besok, ”ujar AKP Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kendal. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan agar masalah ini tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak sosial lebih luas. Jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan penjualan miras tersebut sudah ada pengkondisian atau atensi.


Red /Suly

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama