Garut.Tribuncakranews.com // Dugaan penahanan ijazah kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini terjadi di SMK PGRI 1 Pakenjeng yang berlokasi di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Beberapa orang tua siswa mengaku belum menerima ijazah anak mereka meskipun telah lulus sejak tahun 2021.” Selasa 6 mei 2025
Salah satu orang tua siswa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan, Anak saya lulus tahun 2021, tapi sampai sekarang ijazah belum diterima. Karena harus ditebus dulu di sekolah. Saya tidak punya uang untuk menebus,” imbuhnuanya.
Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua siswa yang telah menebus ijazah anaknya dengan rincian sebagai berikut : yang terdiri dari infak sebesar Rp 1.000.000, biaya ujian Rp 800.000, dan biaya praktik kerja industri (Pakerin) sebesar Rp 650.000.
Dangan total biaya keseluruhan Rp 2.450.000, (Bukti dokumentasi pembayaran telampir).
Menanggapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Pakenjeng, Ratna Sari Murti. Diruang kerjanya Pada Hari Kamis Tanggal 24/04/2025 Menyampaikan Bapak mungkin sudah dengar soal berita itu. Sebenarnya sekarang sudah ada edaran dari Gubernur, bahwa ijazah harus segera diberikan kepada siswa. Kalau mau diambil, silakan saja,” ungkap Ratna.
Ia juga mengakui bahwa pihak sekolah menetapkan infak sebesar Rp 500.000 per tahun sebagai kebijakan sekolah swasta. “Ini memang berbeda dengan sekolah negeri. Infak ini merupakan kebijakan internal sekolah,” tambahnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat yang mengatur larangan penahanan ijazah adalah Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE. Edaran ini mengharuskan sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025. Regulasi ini berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, fakta ini bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, dijelaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk alasan belum melunasi administrasi sekolah.
Penahanan ijazah juga dinilai sebagai pelanggaran hak asasi dan hak perdata, karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi hak milik sah siswa. Tindakan ini bahkan dapat dijerat dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional sekolah, serta sanksi pidana jika dianggap sebagai penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) secara tegas telah menyampaikan bahwa penahanan ijazah adalah praktik yang melanggar hukum. Disdik Jabar juga mendorong seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk segera menyerahkan ijazah kepada seluruh siswa yang telah lulus tanpa syarat biaya
Diharapkan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait untuk memastikan tidak adanya pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak dasar peserta didik di wilayah Kabupaten Garut.
Sumber : Budi Ajo/Bahrul Alam
Penulis/editor : Hendi/Dede KW