Andi Prasetyo Terima Surat Resmi dari Polda Jateng Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Dok: Andi Prasetyo saat berada di Rantor Redaksi di Kota Semarang

Semarang, Tribuncakranews.com // Rabu28 Mei 2025 — Ketua LSM Suara Abdi Bangsa, Andi Prasetyo, yang berkantor di Jalan Kumudasmoro Utara I Nomor 19A, Wongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, hari ini menerima surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Surat bernomor B/189/V/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang dilayangkan LSM Suara Abdi Bangsa melalui surat bernomor 225/IV/2025 pada tanggal 15 April 2025, terkait dugaan praktik suap dalam kegiatan pertambangan galian C ilegal yang melibatkan Kepala Desa Gowok di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng menyampaikan bahwa penanganan perkara kini resmi dilimpahkan ke Polres Kendal. Hal ini dilakukan demi efektivitas proses hukum, mengingat lokasi kejadian perkara, pelapor, para saksi, serta objek barang bukti seluruhnya berada dalam wilayah hukum Polres Kendal.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Irwasda Polda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng, serta Propam Polda Jateng. Penandatanganan surat dilakukan atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H.

LSM Suara Abdi Bangsa menyambut baik transparansi dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum, dan berharap proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, serta tuntas hingga ke akar permasalahan.

AGUS SN-TCN

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama