Klaten, Tribuncakranews.com // Rabu, 12 Maret 2025. Setelah terjadi perdebatan antara tokoh masyarakat, Mulyono, dan Kepala Desa (Kades) Kedungan, Bagus W. Dewanto, situasi di lokasi penebangan pohon semakin memanas.
Diduga, Kades Bagus menggunakan oknum preman untuk mengintimidasi pihak-pihak yang ingin menghentikan pelelangan pohon.
Para oknum preman tersebut muncul setelah perdebatan dan mengklaim bahwa merekalah yang mendukung proses pelelangan.
Keberadaan oknum preman ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga desa dan awak media.
Ada dugaan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan dalam proses pelelangan kayu, sehingga kegiatan tersebut dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Pelelangan tersebut melibatkan 74 pohon yang dijadwalkan dilelang seharga Rp. 14.500.000,- menurut surat perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Masyarakat desa kini mempertanyakan legalitas dari penebangan ini. "Sudah ada izin dari dinas terkait atau belum? Kita tahu bahwa pohon jati dan mahoni termasuk kayu mahal dan dilindungi. Seharusnya, proses ini memerlukan izin resmi dari instansi yang berwenang," ungkap salah seorang warga yang khawatir terhadap dampak penebangan pohon yang tidak sesuai prosedur.
Pentingnya izin tersebut-menjadi perhatian serius, karena setiap usaha penebangan kayu, terutama untuk jenis-jenis yang dilindungi, biasanya diatur ketat oleh pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan hutan.
Dampak sosial dan lingkungan dari penebangan ini berpotensi besar, serta membawa implikasi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat jika ternyata prosedur tidak diikuti.
Dengan berbagai masalah yang muncul, warga berharap agar pihak terkait dapat mengambil langkah yang tepat untuk mengusut tuntas situasi ini.
Mereka ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah desa tidak hanya yang menguntungkan secara finansial, tetapi juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sementara itu, perhatian media akan terus fokus pada perkembangan berikutnya, khususnya mengenai izin yang diperlukan dan sikap pemerintah daerah terhadap kontroversi ini.
Tanggung jawab atas pohon di pinggir jalan dibagi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan pemilik properti.
Pemerintah daerah
Bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi dan melindungi keberadaan pohon di tepi jalan milik pemerintah daerah
Memantau penanaman, pemeliharaan, dan pemilihan pohon di jalur hijau jalan
Dinas terkait
Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pengelolaan infrastruktur jalan, termasuk pohon di jalan raya
Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pohon di jalan raya.
Pemilik properti
Bertanggung jawab jika mereka tahu atau seharusnya tahu bahwa pohon itu tidak stabil dan menimbulkan risiko.
Bertanggung jawab jika mereka tahu pohon itu tumbang tetapi tidak mengambil langkah-langkah untuk menandai bahaya dengan tepat atau menyingkirkan pohon itu dalam jangka waktu yang wajar.
Menebang pohon tanpa izin bisa dipandang sebagai perbuatan yang merugikan secara material. Jika penebangan pohon menyebabkan kerusakan atau kerugian signifikan, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.
Hukum Pidana
Menebang pohon tanpa izin bisa dipandang sebagai perbuatan yang merugikan secara material. Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika penebangan pohon menyebabkan kerusakan atau kerugian signifikan, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.
Jika terbukti terjadinya pelanggaran secara hukum Kades Kedungan sebagai pihak yang bertanggungjawab dapat di tuntut dengan
Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka H menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Awak media akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Telkom, PLN dan Dinas terkait lainnya terkait permasalahan di atas.
(Red/Sus.Wd & Tim)