Dugaan Monopoli dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan PKBM di Cilawu, Dinas Pendidikan Dinilai Abaikan Prinsip Legalitas!

 

Garut.Tribuncakranews.com -  Pendidikan sebagai hak fundamental setiap warga negara wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, di Kecamatan Cilawu, muncul dugaan pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tidak transparan, bahkan terindikasi ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum pejabat sebelum pensiun. Minggu, 16-03-2025

Berdasarkan data Dapodik, Kecamatan Cilawu memiliki 20 PKBM dengan total 5.478 peserta didik, terdiri dari 232 rombongan belajar, 69 guru, 22 tenaga kependidikan, 167 ruang kelas, dan 5 ruang perpustakaan. Namun, sejumlah pihak di tingkat kecamatan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pendirian maupun pengelolaan lembaga tersebut.

Wawan, perwakilan PNF Cilawu, menyatakan bahwa sejak dirinya bergabung pada 2009, pengelolaan PKBM terkesan tertutup. “Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pendirian atau pengelolaannya. Bahkan setelah Bandi pensiun, kami tidak memiliki satu pun berkas terkait PKBM tersebut,” ungkapnya.

Indikasi sentralisasi kewenangan pada satu individu, yakni Bandi, semakin menguat karena verifikasi dan pengawasan PKBM selama ini langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tanpa melibatkan pihak kecamatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait aspek legalitas dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang diberikan kepada PKBM.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengelolaan lembaga pendidikan nonformal harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika benar terjadi penunjukan pengelola secara sepihak tanpa prosedur yang jelas, maka ada potensi pelanggaran administratif yang dapat berujung pada penyalahgunaan anggaran negara.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan9 melibatkan unsur terkait, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana BOP.



Upaya awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut masih menemui kendala. Kasi Dikmas H. Iyan sempat dihubungi untuk memfasilitasi wawancara dengan Kabid terkait, namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid yang bersangkutan tidak memberikan respons dan bahkan memblokir akses komunikasi.

Untuk memastikan kejelasan dan transparansi pengelolaan PKBM di Cilawu, penting bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera memberikan tanggapan resmi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedural, maka evaluasi menyeluruh harus dilakukan guna menjamin keberlangsungan pendidikan nonformal yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red/Tim Liputan)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama