Tribuncakranews.com, Subang – M. Irwan Yustiarta, S.H., bersama Ema Ratnasari, S.H., selaku kuasa khusus terlapor, mendampingi beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, di antaranya Dt, BR, YS, dan MH. Mereka menggelar konferensi pers pada Sabtu sore, 22 Februari 2025, di RM Sunda Kopi Rest Area Pom Bensin Rangga Wulung, Subang.
Dalam konferensi pers tersebut, Irwan menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya, Budi Rahayu dan Muhammad Harun, yang berprofesi sebagai wartawan media online TriBerita.com. Keduanya mewakili rekan-rekan pemberi kuasa lainnya. Irwan menegaskan bahwa dirinya tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun pada Pilkada Subang 2024 dan menekankan bahwa kasus ini bukan bentuk politik balas dendam, melainkan murni gerakan kemanusiaan dalam pendampingan hukum secara gratis.
Klarifikasi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menurut Irwan, konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Elita Budiarti, mantan Kepala Dinas BMPP dan Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Subang, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI serta Ketua Partai Golkar Kabupaten Subang.
Pada Kamis, 19 Februari 2025, Irwan bersama Ema Ratnasari membawa surat kuasa ke Unit Cybercrime Bareskrim Polri. Mereka bertemu dengan penyidik untuk mengonfirmasi kebenaran laporan yang menyebut bahwa lima hingga enam orang telah dipanggil terkait kasus ini. Penyidik membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial, sesuai dengan Pasal 27 dan 45 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan dari UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya unggahan di media sosial Facebook oleh Budi Rahayu, yang mencantumkan status "Manggih Nukie" beserta poster bertuliskan "Darta Menuntut Keadilan". Budi Rahayu mengakui bahwa postingan tersebut dibuatnya sendiri dan telah dihapus dua hari setelah diunggah atas keinginannya sendiri.
Status Hukum Beberapa Pihak
Irwan mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang disebut dalam laporan belum menerima panggilan dari Bareskrim Polri, termasuk Darta dan Yosep Suyono. Sementara itu, penyidik menegaskan bahwa Muhammad Harun sebagai wartawan tidak dapat diproses berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena materinya merupakan produk jurnalistik yang berada di bawah kewenangan Dewan Pers.
Selain itu, terkait aksi demonstrasi yang dilakukan di depan gedung KPK RI dan diunggah di berbagai media sosial, Irwan menyebut bahwa hal ini belum masuk dalam kajian hukum Unit Cybercrime Bareskrim Polri.
Kesimpulan dan Harapan
Irwan berharap agar publik memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Ia juga mengingatkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan ditentukan apakah laporan terhadap kliennya memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kami berharap kasus ini tidak dipolitisasi dan tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini demi keadilan bagi semua pihak," tegas Irwan Yustiarta.