Garut, Tribuncakranews.com - Menjadi buah bibir Bankeu (Bantuan Keuangan) tahun 2024,yang masuk kerekening Desa Panyindangan kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, tidak transparan terhadap perangkat diantaranya Kasi pelayanan dan Kadus. Adapun Kegiatan Bankeu dialokasikan untuk pembangunan jalan hotmix. Kamis, 09-01-2025
Sesuai dengan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Adapun pemberian Bankeu (Bantuan Keuangan), tersebut guna untuk mewujudkan pembangunan desa, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan mewujudkan pemerataan serta peningkatan kemampuan desa. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/kota dan Desa.
Adanya Bankeu (Bantuan Keuangan), merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah provinsi untuk melaksanakan program dalam rangka percepatan pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi (RPJMD). Dan Bankeu (Bantuan Keuangan) muncul berdasarkan usulan desa melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan menu yang telah diatur oleh Pemerintah Provinsi antara lain Peningkatan Kualitas Jalan Desa Untuk Aktivitas Ekonomi (Pertanian dan Wisata) dan yang lainnya.
Adapun Bidik-Hukum mendatangi Kantor Desa Panyindangan Kecamatan Pakenjeng, bertemu dengan Kasi Pelayanan Yusep, “Anggaran Bankeu itu direalisasikan untuk kegiatan pembangunan jalan hotmix 900 meter dan mengenai anggaran tidak mengetahui”, pungkasnya.
Dan ironisnya lagi ada salah satu perangkat minta no Dana. Padahal datang ke Desa panyindangan untuk wawancara terkait anggaran Bankeu APBD 2024. Kepala Desa lagi ada acara di Garut dan sudah mencaba menghubungi no Kades namun tidak aktif. Begitupun mencoba menghubungi Sekdes pesan Whatsapp tidak dibalas dan ditelpon juga tidak mengangkat diduga kuat menghindar dari awak media sampai berita ini tayang.
Dengan adanya kejadian ini, harapan besar Bidik Hukum terhadap instansi terkait bertindak tegas, terutama BPD pengawas terdekat, begitu juga Kecamatan, dan DPMD harus senantiasa melakukan edukasi terhadap pemerintah desa jangan sampai mengabaikan ketentuan atau peraturan yang sudah ditentukan. Sebagai salah satu bukti transparansi terhadap masyarakat yang berhubungan dengan uang negara.
(Tim Liputan)