Garut. Tribuncakranews. Com - Sebuah kendaraan siaga yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan masyarakat di Desa Gunung Jampang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, ditemukan dalam kondisi polos tanpa atribut resmi. Kendaraan ini tidak memiliki logo, nama instansi, atau stiker yang menunjukkan identitas sebagai mobil siaga, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran aturan terkait penggunaan kendaraan dinas. Selasa, 28-01-2025
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa mobil tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti keberadaan identitas visual dan perlengkapan medis dasar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kendaraan untuk keperluan di luar tugas resmi. Selain itu, ketiadaan atribut resmi membuat warga desa merasa ragu menggunakan fasilitas tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mobil siaga kerap disimpan di rumah Kepala Desa, bukan di kantor desa. “Mobil itu lebih mirip mobil pribadi karena tidak ada atribut resminya. Kami jadi sungkan untuk meminjam, apalagi prosedurnya tidak jelas,” ujarnya.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran lain terkait transparansi pengelolaan anggaran desa. Mereka mengaku tidak pernah melihat papan informasi terkait pembangunan atau laporan penggunaan dana desa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Gunung Jampang, Rahmat Hidayat, S.Pd., M.Pd., membenarkan bahwa mobil siaga belum diberi atribut resmi. “Memang mobil siaga masih polos karena anggaran untuk pemasangan atribut belum tersedia. Untuk sementara, mobil disimpan di rumah saya karena kantor desa tidak memiliki garasi. Namun, warga tetap bisa memakainya dengan syarat mengisi bahan bakar dan membayar sopir,” jelasnya.
Praktik ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah desa. Mobil dinas dengan atribut resmi bukan hanya soal estetika, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan pelayanan.
Kasus ini diduga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pengawasan yang minim membuat pemerintah desa merasa persoalan tersebut tidak perlu menjadi perhatian utama.
Demi menjaga kepercayaan masyarakat, pihak terkait perlu segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kendaraan dinas, seperti mobil siaga, memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini termasuk menambahkan atribut resmi dan memastikan fasilitas tersebut dikelola sesuai fungsinya.
(Tim Liputan)