Purworejo, Tribuncakranews.com - Menindaklanjuti adanya dugaan pungli dalam pemasangan meter Pamsimas di Desa Sawangan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah sebesar 350 ribu rupiah untuk tiap warga pemasang yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua TPK yang juga merangkap sebagai Direktur BUMDES Desa Sawangan dengan inisial Tim alias Srn, tim media dari MNNews dan Tribuncakra serta Jejak77 mendatangi rumah warga guna mencari fakta dan data pada Minggu Tanggal 26 Januari 2025 sekira Pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, 5 orang warga RT 004 RW 002 Desa Sawangan dengan didampingi tokoh masyarakat membuat surat pernyataan bersama jika mereka benar benar menyerahkan uang 350 ribu kepada oknum tersebut, surat pernyataan tersebut di tandatangani oleh 5 warga dengan di saksikan beberapa tokoh masyarakat Desa Sawangan.
Salah satu warga yang ikut membuat surat pernyataan dengan inisial Pwt (50) mengungkapkan jika benar dirinya diminta oleh oknum Ketua TPK untuk membayar biaya pemasangan meter Pamsimas. Pwt juga menyebut jika dirinya bersama warga lainnya akan segera melaporkan dugaan pungli tersebut ke APH (Aparat Penegak Hukum) di Kabupaten Purworejo.
"Betul, kami diminta membayar 350 ribu untuk pemasangan meter Pamsimas," ungkap Pwt.
"Kalau itu masuk pungli, saya bersama warga lainnya akan segera melaporkan kejadian ini ke APH di Purworejo," tegas Pwt.
Masih ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Desa Sawangan dengan inisial Swt (70) melalui awak media meminta kepada Tim Saber Pungli di Kabupaten Purworejo untuk merespon adanya dugaan pungli di Desa Sawangan tersebut, Swt juga menjelaskan jika sebenarnya warga sudah gerah dengan polah tingkah aparat Desa Sawangan yang dinilai tidak amanah dalam melaksanakan tugas menyalurkan penggunaan dana desa.
"Saya mohon dengan sangat, tim saber pungli di Kabupaten Purworejo merespon adanya dugaan pungli di Desa kami, karena jujur kami sudah gerah dengan polah tingkah dan perilaku aparat desa kami," ucap SWT.
Untuk menjadi perhatian bersama, bahwa hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”
Pelaku Pungutan liar juga bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
(Gianto)