Jakarta, Tribuncakranews.com — Dunia jurnalistik kembali dikejutkan dengan laporan hukum yang mengancam kebebasan pers.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, terlibat dalam kasus hukum setelah dilaporkan oleh pengusaha kayu asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting Ting Hung.
Laporan ini diduga terkait dengan artikel investigasi yang dipublikasikan oleh Boechori dan anggota PJI lainnya, yang mengungkap dugaan keterlibatan Paulus dalam kejahatan lingkungan melalui perusahaan miliknya, PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).
Artikel yang menjadi sorotan publik ini berjudul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dan subjudul yang menyebutkan pernyataan Boechori, “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”.
Artikel tersebut mengkritisi lambannya proses hukum terhadap Paulus, meskipun PT CSS telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembalakan liar.
Hartanto Boechori, yang juga seorang wartawan senior, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, namun hingga kini, Paulus tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Dalam artikelnya, Boechori juga menyatakan, “Tangkap Paulus, Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!” yang dianggap oleh pihak pelapor sebagai pernyataan provokatif.
Menyikapi pelaporan ini, tim hukum PJI yang dipimpin oleh Ketua Departemen Hukum PJI Jabodetabekjur, mendampingi Boechori untuk memberikan klarifikasi kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, proses klarifikasi berjalan penuh ketegangan.
Undangan pertama dari pihak kepolisian tidak dihadiri oleh Boechori, yang hanya mengirimkan surat resmi. Pada undangan kedua, Boechori hadir setelah rekomendasi Dewan Pers, namun pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses berita acara klarifikasi.
Tim Hukum PJI memberikan pembelaan yang tegas dengan menyerahkan bukti-bukti yang mendukung artikel Boechori.
Mereka menyatakan bahwa PT CSS telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas dugaan pembalakan liar dan menegaskan bahwa artikel yang diterbitkan adalah karya jurnalistik yang berbasis pada fakta hukum.
“Kami menyerahkan bukti yang menunjukkan bahwa PT CSS adalah perusahaan yang terlibat dalam kejahatan lingkungan, dan informasi ini wajib disampaikan kepada publik,” ujar Tim Hukum PJI.
PJI sendiri mengungkapkan keberatan atas proses hukum yang menimpa Boechori, dan menilai pelaporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers.
Mereka menegaskan bahwa setiap sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
Pernyataan Boechori terkait situasi ini juga mengundang perhatian banyak pihak.
Ia mengatakan, “Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan kebenaran. Laporan ini adalah upaya untuk membungkam pers dan menghalangi tugas jurnalistik kami.”
Kasus ini mencuatkan diskusi mengenai potensi ancaman terhadap kebebasan pers, yang dianggap sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Beberapa pihak menilai langkah hukum terhadap Boechori sebagai kemunduran bagi hak kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ketua Departemen Hukum PJI Jabodetabekjur menambahkan, “Mengkriminalisasi jurnalis adalah langkah mundur yang mengancam demokrasi dan transparansi. Kami akan terus memperjuangkan kebebasan pers yang seharusnya dihormati.”
Sementara itu, publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut terkait PT Cakra Sejati Sempurna dan peran Paulus George Hung yang hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun kasus hukum yang melibatkan perusahaan miliknya sudah memiliki putusan yang jelas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kebebasan pers harus dijaga, agar jurnalis dapat menjalankan perannya sebagai kontrol sosial tanpa takut mendapat ancaman hukum.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menilai dengan bijak bahwa laporan jurnalistik yang memenuhi standar hukum seharusnya tidak diperlakukan sebagai pelanggaran pidana. (KAN)