Hotel Suling Indah Bisa Berdiri di Atas Tanah Kas Desa (TKD) dan di Bangun Permanen selama Bertahun-tahun, Lurah Pucung Beri Jawaban

Gunungkidul - Tribuncakranews.com, Rabu 4/12/2024 // Setelah beberapa hari yang lalu sempat mencuat dan viralnya pemberitaan terkait bangunan permanen yang di bangun di atas tanah milik Kasultanan Yogyakarta berstatus TKD (Tanah Kas Desa), yakni tepatnya di Telaga Suling, Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

" Kepada awak media, Lurah Pucung Estu memberikan statmen melalui whatsapp singkat. Menyampaikan bahwa polemik terkait bangunan permanen, yakni Hotel Suling Indah yang di bangun secara permanen di atas tanah kas desa (TKD) itu sebenarnya sudah tinggal di eksekusi untuk di lakukan pembongkaran oleh DPTR (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Provinsi DI Yogyakarta. " Jelasnya singkat

Jadi bukan karena aduan warga, sebelum adanya aduan warga pun kami sudah bersurat terlebih dahulu ke DPTR Provinsi DI Yogyakarta yang beralamatkan di Jl Tentara Rakyat Mataram No.4, Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231. Lanjutnya

" Masih dari Lurah Pucung menyampaikan bahwa bangunan hotel tersebut memang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) dan menyalahi aturan, sebagaimana arahan serta teguran yang telah di berikan oleh DPTR Provinsi DI Yogyakarta agar pengelola hotel menghentikan operasional hotel dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula. " Pungkas Lurah Pucung Estu

Saat perjanjian kontrak dengan penyewa, waktu itu saya baru menjabat lurah dan untuk ijin sewa lahan adalah untuk usaha yang menunjang wisata pelabuhan sadeng ternyata di dirikan bangunan permanen untuk penginapan. 

Kalau untuk uang sewa selama 25 tahun di bayar tiap tahun tidak di bayar sekaligus. Dalam perjanjian bila lahan di gunakan tidak sesuai aturan panitikesmo, maka perjanjian kontrak bisa di batalkan. 

" Tanah Kas Desa (TKD) tersebut terkait pengelolaan memang di serahkan Jogoboyo. "


Di lansir dari akun tik tok infojatengnews terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang di sampaikan oleh Sultan HB X dalam suatu acara beberapa waktu yang lalu, tegas Sultan HB X menyampaikan bahwa TKD yang berasal dari tanah Keraton DI Yogyakarta, di peruntukan untuk warga miskin dan tidak memiliki pekerjaan untuk di sewa.

Jika tidak bisa sewa bisa menggunakan dana keistimewaan dan bisa di kelola hingga 3-4 tahun dan berlanjut untuk secara bergantian dengan warga maupun kelompok lain yang membutuhkan hingga dapat bermanfaat bagi warga, jelas Sultan HB X

Di akhir keterangan video yang bersumber dari akun PandanganJogja dan telah di lihat lebih dari 50 ribu orang tersebut menceritakan bahwa saat ini telah ada beberapa kasus terkait penyalahgunaan TKD (Tanah Kas Desa) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan dari beberapa kasus tersebut beberapa lurah maupun perangkat desa telah di proses di pengadilan dengan nilai NJOP hingga 351 Trilyun rupiah, pungkasnya

" M Soleh Ketua Investigasi LSM APRI Jateng-DIY saat di minta pendapat, menyampaikan jika terkait permasalahan tersebut harusnya Lurah maupun Jogoboyo harus juga ikut bertanggung jawab. Karena mengijinkan usaha penginapan tersebut dan kenapa bangunan hotel tersebut dapat berdiri dari tahun 2021 padahal sudah jelas menyalahi aturan dan di lakukan pembiaran. "

Dalam hal ini kita lihat dari sudut pandang pelanggarannya dan itu sesuai aturan adalah pidana dan dapat di laporkan, tegas soleh sapaan akrabnya. 

" Di penutup, secara tegas LSM APRI akan melakukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi DI Yogyakarta agar di lakukan investigasi di lapangan, " tuturnya

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama