Apindo Banten Tolak UMSK, Minta Pj. Gubernur Tetapkan Bipartit Sebagai Solusi Kesepakatan

 



Tribuncakranews.com, Serang — Rekomendasi Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Banten saat ini sedang dibahas dan rencananya akan segera disampaikan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan. 

Namun, di balik perundingan tersebut, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Banten menyoroti dampak buruk yang mungkin timbul, terutama bagi industri yang tengah menghadapi tantangan besar.

Ketua Apindo Banten, Yakub F. Ismail, menegaskan bahwa industri padat karya yang saat ini sedang terpuruk harus dijaga keberlangsungan pekerjanya.


 Yakub mengingatkan agar industri tersebut tidak dimasukkan dalam kelompok Sektoral yang dapat mempersulit keberlanjutan operasional perusahaan.

 "Industri padat karya harus dijaga, bukan malah dimasukkan dalam kelompok Sektoral," ujar Yakub, Sabtu (14/12).

Dalam wawancaranya dengan awak media, Yakub secara tegas menolak penerapan UMSK. 

Meski penetapan UMSK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, Apindo meminta Pj. Gubernur untuk mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini dan ke depan sebelum mengambil keputusan besar terkait hal tersebut. 


Yakub berharap agar kebijakan yang diambil dapat menciptakan keseimbangan yang menguntungkan kedua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Untuk itu, Apindo mengusulkan agar penetapan Upah Minimum Sektoral di Banten dilakukan melalui mekanisme bipartit. 

Yakub menyarankan agar kesepakatan antara karyawan/serikat pekerja dan perusahaan menjadi dasar dalam menentukan besaran kenaikan UMSK, yang disesuaikan dengan kondisi dunia usaha. 

"Kami berharap Pj. Gubernur dapat mempertimbangkan usulan ini untuk kepentingan bersama dan masa depan dunia usaha di Banten," pungkasnya.


Gani

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama