Warga Sumber Baru Banjit Soroti Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Desa Terkait Bangunan Fisik dan PBJ Tidak Sesuai

TribunCakranews.com - Nasional, Way Kanan - Senin, 11/11/24 Berawal dari aspirasi masyarakat informasi diperoleh oleh tim investigasi ( PERS ) banyak dugaan warga pada pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa tidak sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat dari beberapa jenis kegiatan pembangunan dan pengadaan barang & jasa serta pemberdayaannya telah mengurangi volume anggaran yang tidak sesuai pada volume fisik yang telah direncanakan.  

Proses pengelolaan dan mekanisme pada perencanaan Dana Desa Sumber Baru yang di kelola oleh aparatur desa selaku penanggung jawab kepala desa diduga adanya penyimpangan dan penyelewengan atas kucuran Dana Desa setiap tahun.

Dana desa DD yang bersumber dari APBN mencapai ratusan juta hingga milyan rupiah tiap tahunnya untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan perokonomian masyarakat melalui akses program desa yang telah dirancang tahun kala itu hingga kini jadi banyak oknum aparatur desa memanfaatkan kesempatan itu jadikan ajang korupsi pada uang negara tersebut. 

Tim awak media nasional mengunjungi lokasi desa Sumber Baru, Kec. Banjit, Kab. Way Kanan, Prov. Lampung peliputan dan wawancara, konfirmasi serta klarifikasi kepada warga masyarakat setempat desa 11/11/24 sesuai pada tupoksi kontrol sosial dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kemerdekaannya.

Fakta dilapangan dari data informasi penyaluran dana desa sumber baru Tahun 2020 hingga 2024 setelah dikonfirmasi kepada beberapa warga mengakui bahwa pihaknya sangat kecewa.


Warga masyarakat setempat desa sumber baru sangat berterimakasih kepada tim awak media yang telah datang tiba di desa sumber baru untuk membantu mengangkat aspirasi warga melalui Produk Informasi Publik ( PIP ) pemberitaan, Ungkapnya".

Pihak warga berharap dilanjutkan aspirasi kepihak pusat baik ke Bapak Presiden untuk datang melihat keadaan desa yang sangat prihatin terkait akses pembangunannya jalan dan pembangunan lainnya tidak mendukung perekonomian masyarakat sudah bertahun - tahun, Tegasnya ".

Pada kucuran dana desa pengelolaan serta mekanisme pastinya sudah diatur kegunaanya sesuai regulasi dari pemerintah tapi selama ini warga merasakan seperti tidak ada keadilan dan peehatian pemerintah atau memang tidak cukup anggaran pemerintah kah ?, Ada apa nilai hasil audit inspektorat tidak ada temuan ? Atau kah tidak ada dana pemerintah lagi ?, Sambungnya ". 

Desa Sumber Baru saat ini dikatakan sangat tertinggal dibanding daerah desa lain berhubung karna salah satu faktor pembangunan akses ruas jalan desa dan jalan kabupaten tidak baik. Harusnya pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat, lanjutnya ".

Dari APBN dan APBD selama bertahun - tahun lamanya hingga kini tidak tersentuh secara maksimal pembangunan. Anggaran dari dana desa pun yang saat ini masih berkelanjutan tidak sepenuh terlaksana merata disebabkan pengawasanya dari pihak tim pemerintah daerah sendiri terutama INSPEKTORAT Banjit seakan hanya pasif, Gegernya "


Dugaan kuat masyarakat pada pelaksanaan dana desa sumber baru way kanan lampung selama ini jadi ajang korupsi oleh oknum aparatur desa, tuturnya "

Masyarakat berharap agar pemerintah pusat segera turun kelapangan ataupun wilayah untuk memastikan keadaan desa yang ada di wilayah Banjit Lampung Sumatera saat ini mengalami kekecewaan atas kecurangan pada kucuran dana dari pemerintah pusat selama ini melalui program desa berkembang, maju dan mandiri yang tidak tepat kegunaan dan pelaksanaannya dana desa tersebut.

UU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembiayaan Pendidikan Satuan PAUD Desa.

Pada saat tim konfirmasi pihak pemerintah desa sumber baru wawancara dengan Jhon Hendra selaku Sekdes 11.30 Wib mengatakan terkait pelaksanaan dana desa sudah terlaksana salah satunya pembangunan sumur bor yang ada diwilayah dusun satu 1 titik dan di dusun dua 1 titik TA 2023 besaran nominal anggaran tidak disebut namun, sesuai pada RAB dan honor guru PAUD/TK " KOBER PERMATA HATI " sebesar Rp. 50.000/bulan tiap guru x 2 orang tenaga guru = Rp. 100.000 x Rp. 12 bulan = Rp. 1.200.000 dengan pagu anggaran sesuai RAB, Ungkapnya ". 

Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu adalah Pasal 242 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. 

Dari hasil investigasi masyakat beransumsi dapat diduga layak dianggap adanya indikasi tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh YUSRAN oknum kepala desa pada pelaksanaan kegiatan dari dana desa karna tidak sesuai pada informasi disampaikan oleh Sekfes dengan data informasi penyaluran dana desa sumber baru TA. 2020 hingga 2024 yang diperoleh tim tersebut. 

PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Memberikan Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Tindak Pidana Korupsi.

Masyakat mendesak tim awak media untuk segera diungkap fakta data dengan pelaksanaan fisik atau non fisik kepihak pemerintah dan diproses sesuai ketentuan tindak kejahatannya.

Kucuran dana dari APBN untuk desa sumber baru selama ini justru jadi ajang korupsi oknum aparatur dan/atau oknum kepala desa demi kepentingan pribadi, lanjutnya".

Agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini dapat dikatakan telah merugikan uang negara yang berasal dari wajib pajak masyarakat. Tidak hanya itu, warga beransumsi bahwa, oknum kepala desa sumber baru dengan sengaja melakukan niat kejahatannya pada dana desa. Tutupnya.

(Tim) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama