SPBU Kalibagor Kebumen tidak Jera, Layani Solar Subsidi. Diduga Oknum TNI Timbun Hasil Kejahatan di Wilayah Klirong


KEBUMEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar kembali di praktikan oleh para mafia yang tidak pernah jera, bukan hanya pelaku mafia juga SPBU yang sering sekali mendapatkan sanksi baik itu dari Pertamina maupun BPH Migas baik sanksi administratif hingga di kenai skorsing.

Kali ini kembali di temukan, tepatnya di SPBU Kalibagor yang beralamatkan di Jalan Kutoarjo No.Km. 07, Kalisalam, Kalibagor, Kecamatan Kebumen, Kalisalam, Kalibagor, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54317 sekira pukul 13.02 WIB Rabu, 8 Oktober 2024.

" Saat awak media Tribuncakra beserta rombongan yang akan melakukan kegiatan di cilacap, mencurigai Truk Merk Dyna warna merah dengan nopol B 9630. Sedang mengisi di SPBU Kalibagor dan saat di tanya, dari driver mengatakan jika armada/heli sebutan untuk armada pengangsu BBM Subsidi tersebut adalah milik Oknum TNI yang bernama R (inisial) , " singkatnya. 

Penyalahgunaan dengan modus membeli BBM secara retail/normal dan berpindah-pindah SPBU tersebut dengan harga subsidi, yang seharusnya di peruntukan bagi masyarakat umum dan dengan armada yang telah di modifikasi kemudian di tampung di suatu tempat dan di jual kembali dengan harga industri. 

" Kemudian awak media melanjutkan perjalanan menuju cilacap dan meninggalkan lokasi SPBU Kalibagor. "

Awak media melanjutkan perjalanan dari cilacap menuju semarang, yang penasaran mencoba menggali juga mencari informasi terkait Oknum TNI dengan nama R tersebut dan mencoba mencari tahu keberadaan di mana gudang/tempat menampung hasil kejahatannya. Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 14 30 WIB. 

" Dari berbagai pihak yang di himpun dan dari penelusuran yang di dapat, akhirnya di temukan tempat yang di duga di gunakan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi tersebut. "


" Rumah yang berada di pinggir jalan raya dengan pagar tertutup rapat warna hitam, yang tepatnya berada di wilayah klegenwonosari kecamatan klirong kabupaten kebumen tersebut adalah tempat yang di duga sebagai tempat/gudang milik oknum R tersebut. " 


" Terlihat ada beberapa heli/armada yang terparkir di sekitar lokasi rumah yang di jadikan gudang tersebut, dari warga sekitar mengatakan jika tidak mengetahui rumah tersebut di jadikan tempat apa, cuman denger-denger untuk tempat solar. " Singkatnya

Jelas sekali bahwa menurut undang-undang migas yakni, penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite. 

Di jelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. 

BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya di peruntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar. 

Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi di salah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

" Apalagi ini adalah Oknum Anggota TNI yang menjadi pelaku usaha ilegal tersebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di harapkan memberikan hukuman yang berat terhadap TNI dan Polri yang terlibat dengan sindikat/mafia penyalahgunaan BBM Subsidi. "

Sampai berita tayang awak media belum melakukan klarifikasi dari pihak TNI baik itu dari kesatuan oknum TNI tersebut juga Denpom TNI, tunggu hasil investigasi selanjutnya. 

(TIM) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama