DEMAK - TRIBUNCAKRANEWS.COM, Minggu 20 Oktober 2024, Saat pengawasan di lapangan batursari desa batursari kecamatan mranggen kabupaten demak
Calon bupati no urut (1) Edi sayudi saat menghadiri kampanye senam pagi di lapangan kayon batursari kecamatan mranggen kabupaten demak
"Setelah calon bupati no Urut (1) Edi setelah selesai deklarasikan kampanye menyapa warga dia turun dari lapangan menuju rumah perangkat desa batursari yang tidak jauh dari lapangan ber jarak kurang lebih 10 meter saat di rumah perangkat desa itu panwaslu kecamatan (PANWASCAM) beserta panwaslu kelurahan / desa (PKD) menuju tempat rumah perangkat desa tersebut karena Sebelumnya tidak ada komunikasi dengan panwaslu.
Saat panwaslu Sampai di rumah perangkat desa tersebut calon bupati Edi marah - marah sambil mengusir panwaslu karena panwaslu mengambil gambar atau video tersebut,
"Sampai akhirnya HP salah satu (PKD) di minta sama calon bupati Edi apakah patas cara calon bupati seperti itu. ungkapnya.
Sanksi bagi pelanggar ini di jelaskan dalam pasal 282. di mana penjabat negara, penjabat Struktural, penjabat fungsional, dalam negeri, Kepala desa yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dapat di hukum 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.
Saat itu (PKD) desa menghubungi awak media berkordinasi dengan benar dengan adanya panwaslu di usir sama calon bupati Edi dengan kejadian ini kami mengharap bawaslu kabupaten bisa secepatnya mengambil sikap pungkasnya.
(RED)