Jika berita ini kalau tidak dimuat sebenarnya bisa diselesaikan secara damai, Ungkapnya "
Berhubung sudah dimuat dan tayang juga diketahui oleh banyak orang maka, biar APH dan Inspektorat yang menyelesaikan aja, Sambungnya "
Justru awak media merasa dilecehkan oleh DIDIK NOER AMIN selaku kepala desa babakan melalui via komunikasi by tlp/Watshap 21/10/24 yang mengikat/jebakan berakibat masuk urusan dengan hukum.
Awak media selaku Kabiro Cilacap Tribun Cakra News merasa terhina atas tawaran kepala desa dengan iming - iming penyelesaian dengan menyebut nilai angka nominal rupiah. Hal ini suatu jebakan dan kriminilasi terhadap awak media yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan tupoksinya. Bila mana diteruskan dan respon bisa masuk dalam Peraturan dan Perundang - undangan Tindak Pidana Korupsi.
Kabiro cilacap An. Soziduhu Zega. A.Md minta kepada Aparat Hukum untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut baik terkait Dugaan Praktik pada dana desa dan juga pelecehan terhadap awak media.
Kepada seluruh insan PERS untuk lebih berhati - hati dari sikap oknum kepala desa babakan dan juga oknum lain siapapun.
Merendahkan Hati Bukan Berarti Untuk Dilecehkan marwah media.
Kabiro Cilacap