Diduga Dana Desa Bulus Pesantren Jadi Ladang Korupsi Oleh Oknum Aparat Desa

TRIBUNCAKRANEWS.COM, KEBUMEN - Tepatnya 29/10/24 tim investigasi awak media mengunjungi Desa Bulus Pesantren Kebumen berdasarkan tupoksi tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS. 

Dari informasi yang di peroleh tim awak media melalui Informasi Penyaluran Dana Desa TA. 2020 s/d 2024 . Ketidak sesuaian nama item penyaluran dan pelaksanaan fisik mengacu pada list/data yang diperoleh dapat diduga ada penyimpangan, penyelewengan hingga jadi salah satu unsur syarat Tindak Pidana Korupsi. 

Sekitar Pukul 09.50 wib tim menemui Kepala Sekolah POS PAUD MELATI INDAH An. SUNARSIH bersama guru lainnya diruang PAUD naungan desa tersebut menyampaikan pada wawancara dengan tim didepan alat elektronik terkait kucuran honor tenaga pengajar Guru - guru PAUD berasal dari Dana Desa TA. 2024 tiap satu orang sebesar Rp. 400.000,per bulan untuk TA. 2023 setiap guru menerima sebesar Rp. 250.000,- per'bulan sedangkan di TA. 2022 s/d 2021 setip guru terima dana sebesar Rp. 200.000,-/bulan. 


Untuk Pengadaan Barang & Jasa ( APE ) dari Dana Desa ke PAUD TA. 2024, 2023, 2022 belum ada termasuk pembangunan/Rehab belum ada kecuali, pembuatan MCK tapi pihak pengurus sekolah PAUD tidak mengetahui nominal anggarannya. 

Dipertengahan mediasi tim Konfirmasi dalam menjalankan tugasnya tiba - tiba ada salah satu Bid. Perencanaan dari pemerintahan desa Bulus Pesantren sebut saja Bu. Ira seakan rasa arogansi menunjukan sikap yang tidak sesuai kode etiknya menyalahi wewenangnya yang bukan ruang kantornya hingga tim merasa dihalang - halangi oleh beliau.

Melalui Informasi Penyaluran Dana Desa Bulus Pesantren Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun Anggaran 2024 masih ada beberapa yang lain duduga tidak sesuai anggaran dan pelaksanaan dan/atau Pengadaan Barang & Jasa salah satunya Penyelenggaraan Honor PAUD, Dukungan Penyelengaraan dan Pengadaan APE, Pemeliharaan dan/atau Pembangunan/Rehab Gedung sekolah PAUD, Penyertaan Modal (BUMDes), Pengembangan Sistem Informasi Desa, Keadaan Darurat dan item nama kegiatan lainnya perlu di audit kembali. 


Jelas dari kepala sekolah PAUD menyatakan untuk bersedia mempertanggung jawabkan didepan hukum apapun yang disampaikan ke tim awak media saat berwawancara terkait informasi kucuran dari dana desa selama tahun anggaran 2020 s/d 2024 hingga kini. 

Tim langsung menemui kepala Desa Bulus Pesantren tidak ada ditempat masih saja biasa dipanggil Bu. Ira Bid. Perencanaan di pemerintahan desa tersebut menunjukkan sikap yang arogansi kembali dan menyamakan tim dengan penjual keliling yang sering datang ke wilayah desanya harus minta izin ke desa.  

Mengacu pada :

1. PMK Nomor 145 Tahun 2023 dan 146 tentang pengelokasian Dana Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik 

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Setiap Warga Negara Memiliki Hak Untuk Membantu Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. 

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. 

5. UU Nomor 28 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN. 

6. UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UU Tentang Hukum Acara Pidana Korupsi

7. Surat Himbauan KPK Nomor B 7508 Tanggal 31 Agustus 2015 Terkait Tentang Pengelolaan Dana Desa. 

8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Penghargaan Masyarakat Dalam Pencegahan TIPIKOR. 

Masyarakat meminta pertanggung jawaban Dana Desa yang digunakan oleh pemerintah desa Bulus Pesantren didepan tokoh masyarakat dan didepan penyidik serta APH. 

Masyarakat meminta kepada Bapak Presiden RI, Menteri Desa, Menteri Keuangan Negara RI, KPK, BPK, OMBUDSMAN, Kejaksaan Negeri Kebumen, POLRI, BUPATI Kebumen, Inspetorat dan seluruh Lembaga masyarakat agar benar - benar mengawasi, mengawal, serta turun diberbagai lokasi desa untuk mengaudit dan investigasi kebenarannya. 

Dana Desa salah satu jalur kesejahteraan masyarakat demi meningkatkan akses pertumbuhan ekonomi. 

(Zul) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama