Tambang Galian C di Desa Pule Diduga di Bekingi Oknum Aparat, Gabungan Media dan LSM Akan Resmi Laporkan




LAMONGAN, TRIBUNCAKRANEWS.CO.ID - Diduga tidak mengantongi surat surat ijin menambang, tambang galian c di wilayah dusun sedah desa pule kecamatan modo kabupaten Lamongan bebas beroperasi dan kebal hukum. 

Tambang galian c milik saudara (D) bebas beroperasi dan kebal akan hukum beroperasi hampir satu tahun dan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum wilayah Lamongan .ada apa dan kenapa dibiarkan begitu saja terkesan tutup mata akan pelanggaran hukum yang jelas jelas terlihat besar di mata akan aktivitas galian c yang di duga ilegal tanpa mengantpngi surat surat ijin penambangan. (01/10/2024) 

Awak media mencoba konfirmasi ke warga setempat (S) yang tidak mau disebutkan namanya, terkait penambangan di dusun sedah desa pule kecamatan modo kabupaten Lamongan, warga mengatakan takut akan akibat pengajian tersebut akan menjadi bencana seperti tanah longsor dan bencana lainya di wilayah desa tersebut belum juga debu yang berterbangan saat angin kencang sangat menggangu warga sekitar, pungkas warga setempat. 

Diduga tambang galian c milik (D) di bekingi oleh oknum aparat, makanya selama ini kebal hukum dan tidak ada tindakan oleh aparat kepolisian terkait tambang galian c milik (D) di dusun sedah desa pule kecamatan modo kabupaten Lamongan tersebut yang tidak memiliki surat surat lengkap ijin penambangan alias bodong, 


Sangat disayangkan sekali kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di kotori oleh oknum oknum tak bertanggungjawab, demi kepentingan pribadi alias perut. 

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Gabungan awak media dan lsm Jawa FPSR akan resmi melaporkan kegiatan tambang galian c yang dinduga kuat ilegal di dusun sedah desa pule kecamatan modo kabupaten lamongan, dan akan terus mengawal pemberitaan terkait dugaan tambang galian c ilegal tersebut sampai para pelaku penambang di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama