SALATIGA, TRIBUNCAKRANEWS.COM -Di duga CV. Karya Agung telah mengurangi Spesifikasi Konstruksi/Spek, terpantau oleh awak media tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Selasa, 23 September 2024 sekira pukul 15.45 WIB.
Proyek senilai Rp. 5.101.372.000, - (Lima milyar seratus satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), proyek yang bersumber dari dana APBD Kota Salatiga oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Salatiga, Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, Pekerjaan pembangunan Trotoar dan Drainase Jalan Soekarno Hatta Penyedia Jasa CV. Karya Agung yang ber-lamatkan Danyung Rt 3 Rw 2 Kelurahan Kwarasan, Kecamatan Grogol Sukoharjo, Jawa Tengah.
Terlihat secara kasat mata pemasangan U-Dith, tanpa di lakukan pemadatan juga tanpa di sertai lantai kerja baik itu LPA, LPB, maupun Lapisan Base Course atau Lapisan Pondasi Atas .
Base Course adalah lapisan material yang terletak di antara lapisan dasar tanah bawah dan lapisan permukaan pada perkerasan dasar U-Dith.
Lapisan ini memiliki beberapa fungsi, yaitu: Menahan gaya lintang dari beban roda, Menyebarkan beban ke lapisan di bawahnya, sebagai bantalan terhadap lapisan permukaan, tempat peletakan lapisan permukaan.
Lapisan base course biasanya terbuat dari agregat konstruksi yang disebar dan di padatkan hingga setidaknya 95% pemadatan relatif. Ketebalan lapisan base course umumnya berkisar antara 100 hingga 150 milimeter (4 hingga 6 inci).
Masih di lokasi proyek yang letaknya tepat di depan Terminal Tingkir Salatiga tersebut, dalam pemasangan Guiding Block/Paving Divabel adukan di campur dengan pasir di bagian dasar baru di atasnya di lapis dengan adukan semen untuk mengurangi spek adukan semen. Secara tidak sengaja terdokumentasi awak media.
Kemudian dari para pekerja hingga mandor yang awak media temui di lokasi proyek, tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sehingga dapat di simpulkan bahwa CV. Karya Agung telah melanggar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pelanggaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat mengakibatkan sanksi administratif dari pemerintah, seperti denda dan kurungan.
Jika Anda melihat perusahaan melakukan pelanggaran K3, Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau kepolisian, di lansir dari halaman resmi Safetysingn.co.id. (SGA/RED)