Antisipasi Pungli Pada Pengerjaan Proyek SMA A. YANI Kawungaten, Masyarakat Cilacap Desak APH & Penyidik Meninjau Spek Pelaksanaan Anggaran & Fisik Sesuaikan RAB

Cilacap, TribunCakranews.Com - Salah satu upaya masyarakat Cilacap berjuang untuk menyampaikan aspirasinya melalui berita beberapa rekan awak media wilayah Jawa Tengah, 30/07/24  dalam hal ini untuk agar pemerintah mencegah adanya pegelembungan MARK UP  maupun tindakan kejahatan korupsi pada pekerjaan proyek DAK Bidang pembangunan fisik. 

Tahun Anggaran 2024 pengerjaannya 120 hari kelender finish di SMA A.YANI  di wilayah Kawunganten Cilacap serta meminta Penyidik & APH segera meninjau dan memberhentikan pekerjaan proyek pembangunan gedung sekolah itu, yang berasal dari dana pemerintah propinsi Jawa Tengah DAK mencapai Milyaran atau sebesar  Rp. 3. 246. 149.000,- .Karena pengadaannya beberapa item bahan materialnya tidak masuk di akal/diduga kuat tidak sesuai RAB juga kemungkinan item lainnya perlu di curigai dan harus di audit sangat terlihat dari papan proyek yan tidak tepasang belum tercantum Nama PT/CV Pelaksana dan No SPK dan lain-lainnya, di duga melanggar peraturan pemerintah dan Perpres yang berlaku. 

Kabiro TribunCakranews bersama tim untuk konfirmasi atas tersebarnya informasi pelarangan keras terhadap Pewarta/Pers, LSM serta organisasi lainnya untuk tidak di perbolehkan untuk mengambil gambar (dokumentasi) pada wilayah proyek pembangunan tersebut serta larangan keras terhadap masyarakat umum dengan hal yang sama,sehingga di duga melanggar KIP Keterbukaan Informasi Publik).Kemudian salah seorang pengawas di pekerjaan bangunan gedung tersebut, di ketahui bernama Miko selaku Sapras Sekolah A. YANI, menyampaikan pada saat  wawancaranya kepada awak media bahwa di larang keras masyarakat terutama dari pihak Media, LSM ataupun organisasi lainnya bila tidak ada Rekom dari Kejaksaan Negeri, Kapolda dan Pihak Dinas Pendidikan Provinsi & Pusat atas Instruksi pihak pemerintah. Maka tidak satupun di perbolehkan, Tegasnya.

Dari keterangan Miko tersebut di atas, tentunya Miko tidak memahami regulasi dan profesional dan bila ini benar menjadi alasan dari pihak pemerintah atau dapat kita simpulkan sudah menyalahi aturan. 

Ada Apa?, serta tidak profesional dan sesuai aturan justru ini di duga ada kepentingan pribadi maupun oleh oknum. 

Salah satu pengurus SMA A. YANI Kawunganten Bid Sapras ini, benar - benar tidak memahami fungsionalnya selaku tenaga pendidik di bidang satuan pedidikan sekolah atas (GURU PK) dalam berbicara di duga karena doktrin kuat (tekanan) dari atasannya untuk menyampaikan terhadap masyarakat umumnya setiap ada datang melihat dan mendokumentasikan segala kegiatan fisik pada pembangunan tersebut. 

Presiden RI Dr. H. Joko Widodo menyampaikan pada pidatonya saat pelantikan kabinet kala itu, mengajak seluruh masyarakat indonesia untuk ikut serta dalam membantu pemerintah bersama-sama mengawasi, mengawal, memantau, menyampaikan dan melaporkan kegiatan dalam pemerintahan terutama pada pelaksanaan serta terlaksananya anggaran. 

Baik itu pembangunan fisik maupun nonfisik di seluruh kegiatan dan anggaran yang di gelontorkan kepada masyarakat di seluruh tanah air di harapkan dapat di kerjakan pelaksanaan nya secara terbuka atau transparan. 

Selain memberikan arahan tersebut juga tertuang dalam  UU no. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Presiden ( Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah ; 

Permen PU 29/2006, Peraturan Mentri Peketjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung, Permen PU 29/2006 di sebut salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung perlu di perhatikan aspek tapak bangunan. 

Papan nama proyek dalam pekerjaan proyek pembangunan dari SPBN & APBD di cantumkan jenis nama kegiatan, Pelaksana, consultan pengawas, IMB telah di ganti PBG, lokasi kegiatan, identitas pemilik dan lain-lain  sangat diperlukan persiapan (Pre-Construction) minimal dua buah dengan ukuran dan penempatan yang di tunjukan oleh direksi teknik.  

Keterbukaan publik telah tertuang dapam peraturan pemerintah dan disahkan secara resmi juga sanksinya bila mana ada pelanggaran oleh oknum telah menghalang-halangi peliputan dalam mediasi/wawancara,  mencermati, investigasi,  mencari, mengungkap fakta serta sesuai tupoksi media mengacu pada UU no 40 Tahun 1999 tentang PERS.

Hingga berita ini ditayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna untuk penyajian pemberitaan yang berimbang yang akan di tayangkan pada segmen berita berikutnya dan dari pihak redaksi selalu memberikan ruang pada pihak terkait untuk menggunakan hak jawabnya. (TIM) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama