Wonosobo-Tribuncakranes.com
Pengadilan Negeri Wonosobo menggelar sidang gugatan dugaan tindakan melawan hukum dengan merusak obyek sengketa Toko Sperpart Mekarsari Jl. Purworejo no. 1 Rt. 001 RW. 05 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar dengan lancar.
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2024/PN Wsb, bertindak sebagai penggugat Eva Triana. Sementara tergugat adalah TW dengan dugaan memerintahkan seseorang untuk melakukan perusakan obyek sengketa. Perusakan dengan cara merusak dan mencuri paving blok yang mana tergugat TW alias WC bukan sebagai pihak yang berhak, Sementara Toko Sperpart Mekarsari adalah obyek sengketa antara Eva Triana dengan BPR Surya Yudha yang hingga saat ini kasusnya masih berjalan.
CV. AKAR MAS Wonosobo Berhenti Beroperasi Imbas Sengketa Lahan Usahanya Antara Eva Triana Dengan BPR. Surya Yudha
Eva Triana menghadiri sidang Pengadilan Negeri Wonosobo bersama dengan Team Kuasa hukumnya Dian Risandi Nusbar, S.H dan Artdityo, S.E, S.H, M.Kn dari kantor hukum DRN Lawyers.
Namun tergugat maupun team kuasa hukumnya tidak nampak hadir dalam sidang tersebut. Sidang yang digelar oleh Muh Imam Irsyad, S.H selaku majelis hakim ketua, selaku hakim anggota Galih Rio Purnomo, S.H dan Daniel Anderon Putera Sitepu, S.H, M.H.
Saat awak media mewawancarai Dian Risandi Nusbar, S.H selaku kuasa hukum dari Eva Triana pada Senin, 3 Juni 2024 di area Pengadilan Negeri Wonosobo mengatakan,
” Sidang pada hari ini adalah sidang atas gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat. Sidang kali ini adalah sidang pertama dari nomor perkara 23/Pdt.G/2024/PN Wsb, dengan materi pemeriksaan berkas – berkas penggugat, akan tetapi tergugat maupun team kuasa hukumnya tidak hadir, padahal seharusnya mereka juga hadir memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri, hal ini penting karena siapapun harus tunduk dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan” ungkapnya.
Lebih lanjut Artdityo yang mendampingi Dian Risandi mengatakan,
” Gugatan ini menunjukan bahwa setiap masyarakat atau warga negara akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum. Demikian pula dengan perlakuannya Dimata hukum juga akan mendapatkan perlakuan yang sama Dimata hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia” pungkasnya.
(Kang Adi)