Lagi-lagi Terjadi Dugaan Pungli di SD NEGERI DEMAKAN 03 Sukoharjo

Sukoharjo - TribunCakranews.Com || Maraknya pungutan liar di sekolah kini terjadi lagi di salah satu Sekolah Pendidikan SD NEGERI DEMAKAN 03 Sukoharjo Diduga telah melakukan Pungli di Sekolah. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya memberikan informasi kepada awak media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Bahwa anaknya dimintai dana Pembayaran Sampul Raport Rp.50.000,- LKS II Rp. 180.000,- Seragam Batik Rp.150.000,- Iuran Komputer Rp.100.000,- dan Seragam Batik + Perawatan Rp.215.000,- Tahun 2023.


Menanggapi informasi tersebut, Nining Dwi Hastuti Selaku Kepala Sekolah SD NEGERI DEMAKAN 03 memberikan keterangan kepada awak media Terkait LKS Kepala Sekolah menyampaikan bahwa itu adalah kebutuhan siswa masing2 dan tidak tercover oleh dana BOS dan saya tidak punya kewenangan untuk menjawab, masih dari keterangan Kepala Sekolah bahwa Tali asih dan Iuran komputer bukan termasuk pungutan, terangnya


Beliau juga menyampaikan bahwa  itu semua adalah kebijakan komite sekolah yang telah dimusyawarahkan dengan wali murid, pungkasnya


Di akhir wawancara Nining Terkait seragam itu bukan kewenangan untuk saya menjawab dan terkait dana BOS di gunakan untuk kebutuhan murid antara lain Operasional Ukk, PAT, ATK dan lain sebagainya dan itu kami dari pihak sekolahan tidak menarik iuran.


Di saat awak media wawancara dengan kepala sekolah, kebetulan ada wali murid yang datang untuk membayar LKS dari wali murid yang bernama Pretty dari keterangannya menyampaikan "Iya mas ini saya tadi mau bayar LKS sebesar 148 rb per semester, " terangnya


"Dari Pretty juga memberikan keterangan jika Terkait pembangunan juga kami selalu orang tua murid juga memberikan iuran karena jika menggantungkan dana BOS kurang mas," pungkasnya


Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang Undang no 25/2009 juga disebutkan bahwasanya pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik. 


Pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan,  Kemendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan Dasar dan Menengah secara jelas melarang sekolah menarik biaya dari siswa, termasuk pembelian Seragam Sekolah, Buku Modul, LKS, Majalah, Iuran Study Tour dan lain sebagainya di sekolah.


Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah. Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Saber Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.


Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun ,pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan.


Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. 

Saat awak media akan konfirmasikan ke pihak Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan juga Sekdin tidak berada di tempat. 


Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Sukoharjo, Polda Jateng dan Ombudsman RI untuk mengambil tindakan tegas dan Melakukan inspeksi atau investigasi terkait adanya indikasi Pungli di SD NEGERI DEMAKAN 03. Berdasarkan Undang Undang KIP serta hak dan kewajiban setiap warga Indonesia melihat atau mendengar adanya tindak pidana Korupsi masyarakat wajib melaporkan ke APH. (Asg) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama