Ngeri-Ngeri Sedap !!! Rumah Padat Penduduk di Duga Jadi Tempat Timbun BBM Bersubsidi Jenis Solar

Ngluwar, Kangkungan, Kadiluwih, Kec. Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ada Dugaan Garasi warna oranye yang di jadikan tempat untuk menimbun BBM Bersubsidi yakni Jenis Solar. Rabu, 29 Mei 2024 sekira pukul 10.10 WIB. 
Kabupaten Magelang, Tribuncakranews.Com || Tepatnya di wilayah Ngluwar, Kangkungan, Kadiluwih, Kec. Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ada Dugaan Rumah Padat Penduduk di jadikan tempat untuk menimbun BBM Bersubsidi yakni Jenis Solar. Rabu, 29 Mei 2024 sekira pukul 10.10 WIB. 


Dapat terlihat saat awak media, berdasarkan informasi yang minta untuk di rahasiakan identitasnya. Terparkir di samping rumah mobil Pickup Jenis Mitsubishi L 300 warna hitam, sangat vulgar dengan muatan di belakang tandon/kempu solar yang berkapasitas 1 Kl dengan di tutup kain warna hitam. 

Kemudian awak media mencoba mendekat di bagian belakang rumah, garasi dengan pintu warna oranye tersebut kurang lebih berukuran 10 x 10 m2, terpantau di dalamnya terparkir 1 unit Truck Colt Diesel warna hitam. Di duga garasi tersebut digunakan untuk menampung BBM Bersubsidi yang di peroleh dengan cara membeli retail di SPBU SPBU di sekitaran wilayah Kabupaten Magelang. 


Setelah awak media selesai mengambil beberapa dokumentasi, mencoba menggali informasi dari warga sekitar. Di ketahui Rumah tersebut adalah milik Amat, nama panggilan dari keterangan warga sekitar. Selang berapa lama orang yang di sebutkan di atas datang dan mengaku bernama Amat dan dari Amat juga membenarkan jika dia menampung BBM bersubsidi jenis solar yang di jual kembali ke inisial 'C' yang dia panggil bos, terangnyaKemudian juga masih dari Amat juga muncul keterangan bahwa dia juga sering melayani untuk kebutuhan proyek di beberapa PT terbesar di wilayah Magelang dan di ambil ke lokasi rumahnya dengan harga berkisar antara Rp 8800 , pungkasnya


Selang berapa waktu inisial 'C' datang dan memperkenalkan diri, dan menyebut mengenal beberapa nama dari teman-teman media maupun lembaga di wilayah Magelang, singkatnya


" Setelah itu awak media berpamitan untuk melanjutkan investigasi ke tempat lain. "


Dari uraian kronologi di atas di simpulkan bahwa pelanggaran yang berakibat dapat di pidanakan sesuai yang di atur dalam Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar Rupiah. Hingga berita ini naik awak media akan terus mencari informasi terkait jaringan Mafia BBM Subsidi di wilayah Kabupaten Magelang, Juga mendorong Aparat Penegak Hukum juga BPH Migas Pertamina untuk turun dan memberantas kegiatan ilegal tersebut. 


Awak media akan terbuka dalam memberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab jika bagi pihak pihak yang merasa di rugikan dalam pemberitaan. Red/Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama