Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Reza, Ditemukan Barang Bukti Sabu Berat 2,24 Gram

Simalungun, Tribuncakranews.com ll 04 Desember 2025, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil melakukan penindakan terhadap seorang tersangka perdagangan narkoba di depan rumah milik pelaku di Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, hari Kamis (04/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Penindakan ini merupakan wujud komitmen aparat untuk membersihkan daerah dari bahaya narkoba.

Saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 05 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., memberikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi kepada personil sat Narkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan tanpa kompromi.

Penindakan dimulai setelah Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat yang memperingatkan tentang aktivitas transaksi jual beli narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih beserta Katim II Opsnal Reskrim AIPDA Andi Nainggolan dan anggota segera bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan.

Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama Reza Nazaruddin Hasibuan (26 tahun), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari kekuasaannya, tim menemukan berbagai barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba, antara lain:

- 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu (berat bruto 2,24 gram)

- 1 kaca pirex

- 2 sendok pipet plastik

- 1 ball plastik klip kosong

- 1 handphone iPhone 7

- 1 sepeda motor Yamaha NMAX hitam tanpa plat

- 1 bungkus plastik asoi warna merah muda

- 1 dompet emas warna abu-abu

- Uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000

Selama interogasi, Reza mengaku bahwa narkoba yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Doni Nasution alias Doni BA, warga Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar. Tim kemudian berangkat ke rumah Doni dan berkordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti dan Doni diduga sudah melarikan diri.

"Kami akan terus melacak keberadaan Doni Nasution alias Doni BA sampai ditemukan dan diadili sesuai hukum," ungkap IPDA Juli Master Saragih dalam keterangannya.

Untuk tindak lanjut, Sat Narkoba membawa Reza ke Markas Operasi (Mako), menerbitkan Laporan Polisi (LP), menerbitkan (Mindik), melaksanakan gelar, dan memproses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada masyarakat Simalungun, khususnya warga Kecamatan Bandar: "Jangan pernah terlibat dalam perdagangan, penggunaan, atau penyimpanan narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan negara."

Mari kita jaga lingkungan kita bebas dari narkoba dengan :

- Menjaga kebersihan lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas narkoba

- Segera melaporkan ke aparat apapun tanda-tanda aktivitas narkoba di sekitar Anda

- Mendorong keluarga dan teman untuk hidup sehat dan terhindar dari bahaya narkoba

"Setiap laporan masyarakat adalah kunci keberhasilan penindakan narkoba. Samhadi

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Breaking News