Pengembang Tak Patuhi Aturan, KOLMAK Laporkan Pengurugan Sawah LP2B Ke Kejaksaan Negeri Kendal

 

Kendal, TribunCakranews.com -  Koalisi LSM dan Media Kendal atau biasa disingkat KOLMAK melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kendal terkait adanya dugaan kegiatan pengurukan sawah lahan hijau pertanian tanpa ijin yang akan  dialihfungsikan di Desa Manggungsari Kecamatan Weleri pada hari Kamis 11/12/2025.

Kolmak yang terdiri dari LSM dan media  menyampaikan surat pelaporan dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kendal.

Salah satu  Lembaga yang tergabung dalam Kolmak, Solikin yang merupakan Aktivis lingkungan saat ditemui media menyampaikan ," Pelaporan ini adalah sebagai bentuk Control Sosial dan kepedulian aktivis lingkungan Kendal terhadap semakin menyempitnya lahan pertanian yang notabene dilindungi oleh peraturan perundangan diantaranya UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, " ungkapnya.

Perlu diketahui ketentuan dan peraturan perundangan bahwa pengurugan /timbunan tanah padas di lahan tersebut diatas terindikasi illegal, karena belum memiliki dokumen perijinan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

" Untuk itu melalui surat ini kami mengadukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengurugan tanah padas di lahan sawah tersebut diatas. Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kendal supaya :

1. Segera memproses dan melakukan tindakan hukum serta menegakkan aturan terhadap pihak yang telah mengurug/menimbun tanah padas di lahan sawah itu dikarenakan kegiatan tersebut tidak mengindahkan serta melanggar ketentuan dan aturan yang sudah di atur dalam UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang No.41/2009 tentang LP2B, Kepmen ATR/Kepala BPN No. 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 Tentang Penetapan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan Perda RTRW Kabupaten Kendal serta bertentangan dengan Program Presiden Prabowo Subianto terkait Ketahanan Pangan.

2. Atas nama hukum dan Undang-undang agar memerintahkan kepada pihak yang telah mengurug/menimbun tanah padas di lahan sawah itu untuk mengeruk timbunan tanah padas di lahan sawah tersebut dan mengembalikannya seperti keadaan semula.

" Terkait pelanggaran tersebut sanksi pidana dan dendanya sangat jelas" terangnya

Ditempat  terpisah Abdul Rokhim dari  Buser Indonesia Kendal menyampaikan " Saya  selaku ketua lembaga mendapat informasi dari masyarakat. Kami bersama Camat Weleri, Perwakilan Polsek Weleri, Kepala Desa Manggungsari,  Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Ketua Komisi C beserta anggota sidak ke lokasi dan  memang benar adanya lahan sawah yang sedang ada kegiatan pengurugan. Walaupun itu lahan sendiri seharusnya taat mengikuti  aturan yang ada, jangan malah menabrak aturan seenaknya. Presiden Prabowo Subiyanto juga sudah mengeluarkan Inpres terkait ketahanan pangan, bahwa lahan sawah itu wajib di jaga dan dilindungi selamanya. 

Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar menjadi efek jera para pengembang nakal yang melakukan pengurukan di lahan hijau produktif," pungkasnya.


(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Breaking News