Oknum Satpas Polres Pekalongan Kota Diduga Minta Rp650 Ribu untuk SIM C Baru, Jauh di Atas Tarif Resmi

PEKALONGAN KOTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pekalongan Kota Jl. Diponegoro No.19, Dukuh, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51146, kembali menjadi sorotan tajam publik. 2/12/2025.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan mencuat setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan seorang oknum anggota Polri tengah menghitung sejumlah uang dari pemohon SIM C. Dalam video tersebut, oknum itu menyebut nominal Rp650.000 untuk pengurusan SIM C baru.

Nominal tersebut langsung menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, angka itu tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif Resmi PNBP SIM: SIM C Hanya Rp100 Ribu

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya penerbitan SIM C baru secara resmi hanya Rp100.000. Jika ditambah dengan biaya lain yang sah, total tetap tidak mendekati angka Rp650.000.

Rincian biaya resmi pengurusan SIM C baru:

Penerbitan SIM C (PNBP): Rp100.000

Uji teori: Rp50.000

Uji praktik: Rp50.000

Tes psikologi: ± Rp37.500

Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000

Total resmi hanya sekitar: Rp262.500 – Rp287.500, jauh di bawah nominal Rp650.000 yang disebutkan oknum dalam video.

Bertentangan dengan Instruksi Tegas Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan perintah tegas melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang melarang praktik pungli dan percaloan dalam setiap layanan penerbitan SIM. Kapolri menekankan bahwa seluruh biaya harus sesuai PNBP dan tidak ada pungutan tambahan apa pun.

Namun, temuan dugaan pungli di Satpas Polres Pekalongan Kota ini justru mengindikasikan lemahnya implementasi instruksi tersebut di lapangan. 

Indikasi Lemahnya Pengawasan Internal

Beredarnya video yang memperlihatkan oknum petugas menerima uang dengan nominal tidak resmi menimbulkan dugaan adanya celah pengawasan di Satpas Polres Pekalongan Kota. 

Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sejumlah warga yang mengetahui video tersebut menyayangkan masih adanya oknum yang diduga memanfaatkan pemohon SIM untuk keuntungan pribadi. Mereka berharap Polres Pekalongan Kota melakukan klarifikasi dan mengambil langkah cepat untuk memeriksa oknum yang terlibat.

Mengabaikan Reformasi Pelayanan Publik

Jika dugaan pungli ini benar terbukti, maka tindakan oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap arahan Kapolri tentang pelayanan SIM yang bersih, transparan, prosedural, dan tanpa percaloan.

Masyarakat kini menunggu respons resmi dari Polres Pekalongan Kota guna menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memulihkan kepercayaan warga. Reza (*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

IKLAN/ADV

www.tribuncakranews.com

Breaking News