MURBA (Musyawarah Rakyat Baseh) Tuntut Tambang PT.DBA (Dinar Batu Agung) Ditutup Permanen

BANYUMAS, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dalam audensi atau rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Gedung C DPRD II Banyumas Selasa 09 Desember 2025 antara Perwakilan Masyarakat Baseh Kecamatan Kedungbanteng Banyumas, aktivis lingkungan Lereng Slamet, dengan DPRD II Banyumas serta Dinas terkait,masyarakat dan aktivis lingkungan Banyumas menekankan agar pemberian izin pertambangan memprioritaskan tiga aspek lingkungan di atas faktor ekonomi. "Jangan biarkan ekonomi jadi yang teratas, karena itu hanya menguntungkan orang-orang tertentu," tegas Jarot Gunadi salah satu peserta. Ia juga menolak tudingan bahwa bupati menerima uang terkait izin tambang.

Budi Hartanto, perwakilan masyarakat, menyampaikan tiga poin krusial: gunakan hati nurani seperti seorang bapak, was-was setiap hujan menghindari bencana, dan prioritaskan nyawa manusia di atas segalanya. Ia menuntut penutupan total Tambang Batu PT. Dinar Agung (PT DBA), tak peduli status izinnya legal atau ilegal. Peserta audensi secara bergantian menyuarakan dampak nyata: 19 kolam milik warga rusak, 24 hektar sawah mengalami kerusakan struktural tanah, ancaman bagi sumber air 100 KK dari Gunung Dinar, serta rusaknya lingkungan dan mata pencaharian masyarakat. 

Ketua Presidium Lereng Slamet Andi Rustono menambahkan penurunan hasil pertanian akibat aktivitas tambang yang berlebih dan tidak menggunakan kaidah kaidah alam yang harus dilakukan sehingga hanya akan merusak alam serta sangat rentan menimbulkan resiko bencana alam.

Sementara tanggapan Pemerintah dan Perusahaan adalah :

Mahendra dari ESDM Propinsi dari Wilayah Slamet Selatan menyatakan bahwa sejak 2024-2025, PT DBA telah ditegur atas pelanggaran tentang kaidah penambangan. Aktivitas ditangguhkan sementara selama 60 hari hingga awal Januari sesuai ketentuan, tanpa perlu viral di media sosial. Penutupan permanen tak bisa dilakukan serta merta karena prosedur hukum; jika dipaksakan, PT DBA bisa melakukan gugatan ke PTUN dan berpotensi menang, mengecewakan masyarakat. Ia menegaskan izin tambang sudah memenuhi aspek teknis, sosial, dan ekonomi, meskipun tambang ilegal justru lebih bermasalah. Foto/video viral di media sosial disebutnya berasal dari Google Earth 2018.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, Widodo Sugiri, mengakui aduan pertama sejak 2021 terkait risiko bencana di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng. DLH menunggu memenuhi janji PT DBA untuk melakukan kaidah-kaidah penambangan jika saja tidak terpenuhi maka bisa saja melakukan pembekuan izin, dan kini LH berkoordinasi dengan ESDM via surat peringatan hingga moratorium. Ketua Komisi III DPRD Banyumas, Agus Nova, menekankan tinjauan selama 60 hari sesuai aturan, serta menanyakan ganti rugi bagi warga. Ia menegaskan segala tindakan hukum harus berlandaskan hukum karena Indonesia negara hukum.

Hamdani, Komisaris PT DBA, ungkap sejarah tambang sejak 2002-2015 milik Haji Suhrodji, berganti ke Sugeng, dan kini berizin hingga 2026. Ia jelaskan aspek ekonomi via presentasi namun tidak diberi kesempatan oleh peserta audensi.

Kasatpol PP Sugeng Amin, janjikan pengawasan harian petugas di lokasi, menghormati moratorium 60 hari, meski Pemda Banyumas hanya memiliki kewenangan terbatas pada front tambang, sedang sisi lainya menjadi kewenangannya pusat.

Adapun untuk hasil akhir nantinya DPRD II Banyumas akan menerbitkan surat yang intinya akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Gubernur Jawa Tengah,ESDM Provinsi hingga Kementerian terkait permasalahan yang ada di Baseh Kecamatan Kedungbanteng Banyumas.

( Har/Red )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Breaking News