Subang, TribunCakranews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jejak Rakyat (Jerat) Kabupaten Subang mendatangi Polres Subang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Batu Sari, Kecamatan Dawuan.
Ketua LSM Jejak Rakyat Subang, Engkus Kusmana, menyatakan bahwa laporan ini dibuat setelah pihaknya menemukan ketidakjelasan terkait pengelolaan anggaran BUMDES tersebut.
"Kami datang ke Polres Subang dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMDES Desa Batu Sari, Kecamatan Dawuan," ujar Engkus pria yang biasa di panggil Mang Black saat ditemui di lokasi.
Anggaran BUMDES Jadi Sorotan
Engkus menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari upaya audiensi yang sempat mereka lakukan di kantor Desa Batu Sari pada hari Kamis sebelumnya.
"Urusannya adalah urusan keterbukaan publik tentang anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ke Dana Desa yang dialokasikan buat BUMDES Desa sebesar 20%," tegasnya, merujuk pada aturan Kementerian Desa yang mewajibkan alokasi 20% dari Dana Desa untuk BUMDES.
Menurut Engkus, inti permasalahan BUMDES Desa Batu Sari adalah ketidakjelasan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
"Yang jadi pertanyaan dari dulu sampai sekarang, BUMDES itu enggak jelas. Usahanya pakai apa, enggak jelas. Bentuknya kayak gimana, uangnya? Dari dulu habis terus," ungkap Engkus Kusmana.
Laporan ini diharapkan dapat mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menguak kejelasan penggunaan dana BUMDES yang bersumber dari Dana Desa, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas anggaran publik di Desa Batu Sari.
Red/Nopian


