GARUT, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Polemik kontrak Teras Cimanuk yang berakhir pada Mei 2025 mendapat perhatian serius dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Organisasi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terkait pengelolaan aset strategis tersebut.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai situasi ini harus menjadi momentum bagi Pemkab Garut untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh aset yang selama ini dikelola pihak ketiga.
“Pemda tidak boleh ragu. Kalau ada aset publik yang tidak memberi pemasukan jelas bagi daerah, harus dievaluasi bahkan ditertibkan. Jangan sampai aset umum justru jadi sumber kerugian,” ujar Ade dalam keterangannya.
Menurutnya, sejumlah aset daerah di bawah OPD seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, hingga Dinas Kelautan dan Perikanan perlu diperiksa ulang produktivitas dan kepatuhan pengelolaannya. Ia menyebut banyak aset bernilai besar tetapi tidak menghasilkan pemasukan yang seharusnya diperoleh daerah.
Ade juga menegaskan bahwa penataan kembali aset bukan berarti memusuhi investor. Pemerintah daerah, kata dia, justru harus memastikan kerja sama yang berlangsung benar-benar memberi manfaat.
“Selama ini ada aset yang kontribusinya minim padahal potensi ekonominya besar. Itu tidak boleh dibiarkan. Kepentingan publik harus di atas segalanya,” tegasnya.
GIPS mendorong Pemkab melakukan langkah konkret mulai dari audit aset, pemeriksaan kontrak, hingga kemungkinan menghentikan kerja sama bila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan.
Selain itu, Ade meminta DPRD Garut turut mengawasi proses penataan aset, termasuk meminta data pemanfaatan aset dibuka kepada publik.
“Momentum polemik Teras Cimanuk jangan lewat begitu saja. Ini saatnya Pemkab menunjukkan keberanian dalam menegakkan tata kelola daerah yang sehat,” ungkap Ade.
GIPS meyakini bahwa penertiban dan optimalisasi aset publik akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah dan penguatan ekonomi masyarakat.
Hendi Heryana


