BREBES, TRIBUNCAKRANEWS.COM //Menyikapi keluhan sejumlah guru SD di Kabupaten Brebes terkait penarikan iuran pembelian tiket konser Naragigs Brebes 2025 dengan bintang tamu Dewa 19, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Taryono, menegaskan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
Penarikan iuran yang dilakukan melalui grup Whatsapp oleh sejumlah kepala sekolah di wilayah Kecamatan Wanasari, dengan besaran antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah, disebut tidak sesuai aturan. Sejumlah SD Negeri diketahui sudah melakukan pembayaran melalui tunai maupun transfer tanpa kwitansi.
Taryono menyampaikan, pihaknya sudah memberikan arahan resmi terkait larangan penggunaan anggaran sekolah untuk kegiatan yang bersifat personal.
Pertama, dana BOS tidak boleh digunakan untuk pembelian tiket konser. Jika sudah ada yang terlanjur menggunakan, wajib dikembalikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa anggaran kelembagaan atau dana sekolah tidak boleh dialokasikan untuk kebutuhan yang bersifat individu.
Kedua, anggaran sekolah tidak boleh dipakai untuk hal-hal yang sifatnya personal. Pembelian tiket konser juga tidak diwajibkan kepada siapapun,” ujarnya.
Taryono mengimbau agar persoalan ini tidak dibesar-besarkan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah.
Kami berharap hal ini tidak menjadi masalah yang menimbulkan keributan. Nilainya pun hanya sekitar Rp130 ribu per tiket, sehingga sebenarnya tidak perlu menjadi polemik,” katanya.
Meski begitu, Taryono menegaskan kembali bahwa aturan penggunaan dana BOS tetap harus dipatuhi dan setiap praktik pungutan yang mengarah pada pemaksaan tetap dilarang
Reza


