Intimidasi Wartawan Detik TV di Lubuklinggau Berujung Permintaan Maaf, Kebebasan Pers Jadi Sorotan

Lubuklinggau, Tribuncakranews.com // Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan, khususnya dari Redaksi Detik TV, oleh oknum yang diduga terkait dengan premanisme diskotek di Lubuklinggau berakhir dengan permintaan maaf. 14/12/2025

Pemilik akun Facebook Alwi Bengen dilaporkan telah mengunggah sebuah video permintaan maaf yang ditujukan kepada seluruh insan pers, khususnya kepada redaksi Detik TV, setelah akunnya dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum setempat, Polres Lubuklinggau.

Redaksi Detik TV mengambil langkah hukum setelah akun tersebut diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis mereka. Tindakan intimidasi ini dianggap melanggar etika dan kode etik jurnalistik serta mencederai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Kejadian ini sontak memicu sorotan karena menyangkut kebebasan pers, salah satu pilar utama demokrasi. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, larangan, atau tekanan (Pasal 4).

Tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Insan pers memiliki hak penuh untuk menjalankan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Selain itu, wartawan dan pers dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

Permintaan maaf dari pemilik akun Alwi Bengen ini menjadi penutup dari polemik yang sempat memanas, meski proses hukum yang sudah berjalan di Polres Lubuklinggau akan menentukan langkah selanjutnya. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menghormati kerja jurnalis dan menjunjung tinggi kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

(Red/Andi Irawan)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Breaking News