Dugaan Pemotongan Dana Desa dan BLT Kesra di Kedungdowo Kulon, Warga Desak Transparansi

 

GUNUNGKIDUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM (DIY) — Sejumlah warga Padukuhan Kedungdowo Kulon, Kalurahan Pampang, Kapanewon Paliyan, mengeluhkan adanya dugaan pemotongan bantuan BLT  Dana Desa dan BLT Kesra yang dilakukan oleh oknum aparatur tingkat RT, RW hingga Kepala Dukuh. Pemotongan tersebut diduga mencapai Rp100.000 hingga Rp300.000 per penerima bantuan.

Warga berinisial WY (39) kepada awak media pada Senin (8/12/2025) mengaku telah dimintai potongan sebesar Rp100.000 dari total bantuan yang diterimanya. WY mempertanyakan tujuan dan alokasi dana tersebut, namun pihak RT, RW dan Dukuh tidak memberikan penjelasan yang jelas.

“Saya hanya ingin tahu potongan itu untuk apa dan diberikan kepada siapa. Tapi ketika saya tanya, tidak ada penjelasan yang transparan. Kami hanya minta kejelasan, bukan menolak,” tegas WY.

Sementara itu, EN (35), salah satu penerima bantuan lainnya, menyampaikan bahwa praktik pemotongan bantuan telah berlangsung dan diperkirakan mencapai 90 persen dari total penerima bantuan di wilayah tersebut. Pemotongan dilakukan kepada warga penerima bantuan di lima RT yang berada di Padukuhan Kedungdowo Kulon.

 “Kalau dijumlahkan, hampir semua penerima mendapatkan pemotongan. Kami ingin tahu siapa saja yang menerima hasil pemotongan itu,” jelas EN.

Pihak aparatur desa dari tingkat RT, RW hingga Dukuh berdalih bahwa pemotongan dilakukan untuk pemerataan, agar warga lain yang belum mendapatkan bantuan bisa turut merasakan manfaat, namun hal itu dilakukan tanpa musyawarah resmi dan tanpa transparansi mengenai mekanisme serta penerima alokasi dana.

Warga kini menduga bahwa pemotongan bantuan BLT Kesra tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi menyalahi aturan.

Para warga yang memberikan keterangan kepada media berharap pemerintah kalurahan dan aparat terkait turun tangan menyelidiki dugaan praktik pemotongan bantuan tersebut serta meminta agar penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, apa yang dialami warga seperti potongan Rp100.000–Rp300.000 dari bantuan desa/Kesra — jika benar dilakukan tanpa prosedur resmi, persetujuan calon penerima, dan tanpa transparansi serta pertanggungjawaban — dapat dianggap melanggar UU Desa dan masuk kategori penyalahgunaan dana desa. Dan jika terbukti merugikan keuangan negara/desa, aparat desa (RT/RW/Kepala Dukuh) bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU Tipikor.

Oleh karena itu, tuntutan warga terhadap transparansi bukan sekadar etis — melainkan relevan secara hukum. Jika diperlukan, warga bisa melaporkan dugaan ini ke instansi berwenang untuk diusut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kalurahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan bantuan tersebut.


Pur

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Breaking News