Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan ujian kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Warga, yang berlokasi di Kampung Cibayongbong, RT 01 RW 01, Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, diduga kuat melakukan pelanggaran dengan adanya praktik "siswa joki" serta dugaan markup data siswa." Selasa 16 Desember 2025
Hasil investigasi awak media di lapangan mengungkap bahwa dua orang siswa berinisial A dan F mengaku secara langsung telah mengikuti ujian sumatif menggantikan orang lain dengan imbalan bayaran.
"Iya benar, saya mengikuti ujian sumatif dan dibayar," ujar A yang diamini oleh F saat diwawancara Minggu 18 Mei 2025
Saat dikonfirmasi, pihak lembaga PKBM Bina Warga, yang diwakili oleh RAN-RAN Mengakui dan Menyampaikan memang betul adanya praktik tersebut.
"Emang betul, saya mengakui kesalahan itu. Memang ada siswa joki, tapi hanya dua orang," ucapnya.
Namun, kejanggalan lain ditemukan saat awak media mengecek langsung daftar peserta Ujian Sumatif Paket B Dan Paket C yang hanya keseluruhan berjumlah 37 orang. Di sisi lain, data yang tercantum dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menunjukkan jumlah siswa laki-laki sebanyak 123 orang dan perempuan 83 orang, dengan total keseluruhan 206 siswa.
Perbedaan yang mencolok antara jumlah peserta ujian dan data Dapodik menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi atau markup data siswa.
Jika benar terbukti, praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta melanggar asas kejujuran dan integritas dalam dunia pendidikan.
Diharapkan Bupati Garut, DPRD, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kejaksaan, BPK, segera melakukan investigasi, Evaluasi dan Mengaudit pihak lembaga tersebut.
Kabiro Garut


