MUSI RAWAS, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Tim gabungan Polsek Megang Sakti dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang karyawan perkebunan yang diduga menggelapkan buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, pada Selasa malam (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka berinisial EF (35), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, diketahui merupakan karyawan PT Evan Lestari. Ia diduga menggelapkan buah sawit perusahaan di Pos II Keamanan Estate PT Evan Lestari pada Senin, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kehilangan 2,9 ton buah kelapa sawit dengan estimasi kerugian sekitar Rp 6.350.000.
Polisi Benarkan Penangkapan
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K., M.Si, didampingi Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda Niko Rosbarinto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku penggelapan buah sawit,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tanggal 7 November 2022. Setelah menerima informasi warga mengenai keberadaan tersangka, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan APP dan menyusun rencana penangkapan.
Tertangkap di Rumah Persembunyian
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka ditemukan berada di dalam rumah persembunyiannya. EF langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, EF mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah menggelapkan sebagian muatan sawit saat proses pengiriman ke pabrik PT Sungai Kikim Mandiri di Kabupaten Lahat. Saat dilakukan penimbangan di pabrik, berat buah sawit berkurang 2,9 ton dari total muatan awal.
Barang Bukti Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Nota penerimaan buah
Sebagian buah kelapa sawit
Perusahaan melaporkan kejadian tersebut karena mengalami kerugian material dan meminta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/Andi Irawan)


