Diduga Ada Penjualan Tanah Urug, Aktivitas Penataan Lahan di Secang Magelang Jadi Sorotan

Kab. Magelang — Terlihat adanya aktivitas penataan lahan di area Jl. Raya Grabag–Magelang, tepatnya di Jl. Secang No. KM 11, Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pada Senin (8/12/2025), awak media mendapati sejumlah truk dump mengantre untuk memuat tanah urug yang dibawa keluar dari lokasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa material tanah dari lahan tersebut sedang diperjualbelikan.

Di lokasi juga terlihat satu unit alat berat excavator yang tampak mulai melakukan proses pemuatan tanah urug ke truk-truk yang menunggu giliran.

Untuk memastikan informasi, awak media mencoba menelusuri keterangan dari beberapa orang di lapangan. Tampak hadir pula Babinsa setempat yang turut memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut.

Menurut Babinsa, tanah urug yang diangkut keluar area memang dijual dengan sistem “harga gendong”, yaitu per rit sekitar Rp100.000. Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut rencananya akan dibangun menjadi Koperasi Merah Putih.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, namun belum memperoleh jawaban resmi mengenai legalitas izin galian tanah urug tersebut. 

"Di lapangan, juga tidak ditemukan papan informasi proyek, termasuk perizinan seperti SIUP, WIUP, atau izin galian lainnya yang biasanya wajib dipasang di lokasi."

Jika aktivitas pengambilan dan penjualan tanah urug tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, maka dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal. Hal ini diatur dalam:

1. Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3/2020)

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Pasal 161 UU Minerba

Menjerat pihak yang mengangkut, menjual, membeli, atau memanfaatkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

- (Red/Tim) -

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Breaking News