Arus Bawah dan Pegiat Lingkungan Subang Desak Penghentian Proyek Perataan Tanah di Blok Paseh

 

Subang, Tribuncakranews.com — Kelompok Arus Bawah, pegiat lingkungan Subang, dan LSM Barakataktak menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Subang terkait proyek perataan tanah di Blok Paseh yang diduga belum berizin serta memanfaatkan aset jalan milik Pemda. Audiensi berlangsung di Aula Pemda Subang, Kamis (11/12/2025).

Acara dibuka Asisten Daerah (Asda) mewakili Sekda Subang dan dihadiri perwakilan Dinas PTSP, PUPR, Satpol PP Damkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekmat Subang, Lurah Parung, Lurah Dangdeur, serta perwakilan aktivis dan masyarakat.

Desakan Penghentian Proyek

Dalam pembahasan, Arus Bawah bersama para pegiat lingkungan meminta Pemkab Subang menghentikan sementara proyek perataan tanah hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan legal.

Ketua Arus Bawah, Andi Lhakim, menyoroti adanya dugaan pembabatan hutan serta pembangunan pos satpam di bahu jalan yang merupakan aset Pemkab Subang.

“Pembangunan ini tidak berizin dan bertentangan dengan program bupati maupun kebijakan gubernur untuk menjaga penghijauan di kawasan pegunungan dan sumber mata air,” tegasnya.

Ketua LSM Barakataktak, Omay Komarudin, juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, termasuk bila proyek itu milik kementerian.

“Walaupun proyek pemerintah pusat, Kabupaten Subang harus tegas. Selama belum ada izin sah, kegiatan ini harus dihentikan. Dampaknya terhadap warga harus dikaji ulang,” ujarnya.

PUPR, DLH, dan PTSP Tegaskan Belum Ada Izin

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Subang, Yanto, menyatakan bahwa Blok Paseh merupakan zona penghijauan, bukan untuk peternakan atau kegiatan berskala besar. Ia juga menegaskan bahwa PUPR belum pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait proyek tersebut.

“Jalan Paseh benar merupakan aset Pemkab Subang, dan tidak ada satu pun rekomendasi maupun izin yang kami keluarkan,” katanya.

Dari Dinas Lingkungan Hidup, Sekdis DLH Deni menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dan akan melakukan peninjauan ulang terhadap dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.

Sementara itu, perwakilan PTSP, Yosef, memastikan bahwa belum ada izin yang dikeluarkan dan pihak pengelola proyek belum pernah datang untuk mengurus perizinan.

“Izin lingkungan bukan berarti otomatis menjadi izin usaha. Semua harus melalui kajian peruntukan sebelum PTSP menerbitkan izin,” jelasnya.

Keterangan Aparatur Kecamatan dan Kelurahan

Sekmat Subang, Jaja, membenarkan bahwa kegiatan perataan tanah sudah berlangsung sekitar satu minggu. Ia menyatakan selalu memonitor melalui Kasi Trantib untuk menjaga kondusivitas.

Lurah Parung, Sofian, menyebut belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk proyek tersebut.

Lurah Dangdeur, Alit, mengaku baru menjabat dua bulan sehingga belum mengetahui secara detail lokasi kegiatan.

Satpol PP Siap Tindak Jika Ada Perintah Penutupan

Perwakilan Satpol PP Damkar Subang, penyidik Cunai, menyatakan siap melakukan penghentian kegiatan jika terbukti belum berizin dan ada perintah resmi dari pemerintah daerah.

“Jika belum berizin, kami sepakat untuk menutup sementara, selama ada perintah dan bukti pelanggarannya,” tegasnya. 


Red/Nopian

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Breaking News