Kab Semarang, Tribuncakranews.com - Proyek pembangunan saluran drainase di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, menuai sorotan warga. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Mugiyo Nastiti melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang itu dinilai minim transparansi dan dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas serta keselamatan kerja.
Pantauan di lapangan menunjukkan, proyek bernilai Rp293 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun 2025 itu tidak mencantumkan volume pekerjaan pada papan proyek. Padahal, papan informasi merupakan bagian penting untuk memberikan transparansi kepada publik.
Dalam papan proyek hanya tertulis kegiatan “Pembangunan Saluran Drainase Sistem Kali Gung” dengan nomor SPK 027/17/SPK/SDA/K/DPU/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Namun di lokasi ditemukan sejumlah kejanggalan. Batu pondasi tampak melebihi ukuran 30 cm, sebagian pasangan pondasi tergenang air, dan tidak terlihat adanya garis pengaman kerja (safety line). Selain itu, material proyek yang menumpuk di bahu jalan juga mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Warga setempat, Sukirno (52), mengaku kecewa dengan pengerjaan proyek tersebut yang dinilai terburu-buru dan kurang rapi.
“Seharusnya papan proyek itu lengkap, supaya masyarakat tahu ukuran dan panjang pekerjaannya. Ini kan uang rakyat. Kalau pondasi dipasang di air seperti itu, nanti cepat rusak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Senada dengan itu, Rukmini (47), seorang pedagang di sekitar lokasi proyek, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Batu dan pasir dibiarkan di tepi jalan sampai bahu jalan jadi sempit. Nggak ada garis pengaman juga, bahaya kalau malam hari,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD KCBI Jawa Tengah, Bayu, meminta DPU Kabupaten Semarang segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan informasi lengkap di papan proyek, termasuk volume pekerjaan. Tanpa itu, publik tidak bisa mengawasi. Ini menyangkut hak masyarakat atas transparansi,” tegas Bayu.
“Kalau benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai RAB, harus segera dievaluasi. Jangan sampai proyek drainase yang tujuannya mengatasi banjir malah menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Yoko, kepala tukang proyek, saat dikonfirmasi mengenai kondisi pondasi yang tampak roboh, mengakui adanya kekeliruan teknis di lapangan.
“Itu bukan roboh, tapi memang ada kesalahan dari pelaksana yang tidak menyampaikan ke saya. Pondasi akan dibongkar dan diperbaiki. Kami sudah koordinasi untuk memperbarui pasangan batu agar sesuai arahan PU,” jelasnya.
Proyek drainase ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi genangan air di kawasan padat penduduk Ungaran Timur. Namun, dengan munculnya indikasi ketidakteraturan di lapangan, publik mendesak agar pengawasan dan transparansi diperketat.
Langkah evaluasi tegas dari Inspektorat Kabupaten Semarang dan DPU diharapkan dapat memastikan agar setiap rupiah dana APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas pembangunan.
Reporter: Bayu // Editor: Agung



