Warga Mernek Diduga Jual Pertalite Ilegal, Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda 30 Miliar

 

Cilacap, Tribuncakranews.com – Seorang warga RT 03/RW 09, Desa Mernek, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Muntoha Toha diduga menjadi penadah BBM Subsidi jenis pertalite dan menjualnya secara ilegal atau tanpa izin.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, Muntoha sudah menjual BBM jenis pertalite selama 6 bulan, diduga ilegal.

Dari hasil investigasi tim wartawan, Muntoha mendapat BBM Pertalite ilegal tersebut dari Jaswan, warga Desa Lebeng, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang diantar sopirnya Gunawan.

Didapati keterangan bahwa dalam waktu sebulan sekali, penampungan milik Muntoha diisi Gunawan sebanyak 4 kali dengan jumlah jeregen sebanyak dua buah dengan kapasitas 30 liter per jerigennya.

Pada Jumat, 14 November 2025, terpantau oleh media tengah dilakukan pengisian penampungan di toko milih Toha (Muntoha) di Desa Mernek.

Saat dikonfirmasi wartawan, Toha mengaku tidak tahu jika BBM Pertalite tersebut dijual secara ilegal. Ia juga mengaku tidak tahu pemiliknya.

“Saya hanya ditawarin mau jual BBM pertalite apa tidak? Saya jawab boleh dan menanyakan per liternya berapa dan katanya Rp. 11 ribu. Lalu saya jual eceran Rp12.000 per liter,” katanya.

Sementara berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menjual pertalite secara eceran dilarang karena merupakan kegiatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Hanya badan usaha yang memiliki izin resmi dari pemerintah yang diperbolehkan melakukan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bukan perorangan.

Dengan demikian, menjual pertalite eceran tanpa izin adalah pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Migas dan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp30 miliar. Sanksi ini berlaku untuk Toha yang melakukan kegiatan penjualan BBM tanpa izin.

Sementara itu, menurut keterangan salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kepala Desa Mernek juga sudah mengetahui jika warganya menjual BBM Pertalite secara ilegal.

“Toha juga sudah mengakui bahwa kades sering beli pertalite di tokonya. Kadang 1 liter. Nama kadenya H. Bustanul Arifin dan ketua RW 09 nya Ali Sadikin,” cetus warga tersebut.

Atas kejadian ini, diharapkan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Maos, Polresta Cilacap dan Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku kejahatan migas yang beroperasi di Kabupaten Cilacap, yang bahkan diduga melibatkan para oknum sebagai beking mereka. ( Mbah Wasis )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama