Musi-Rawas, Tribuncakranews.com // Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) Musi-Rawas bergerak cepat usai menerima laporan kasus persetubuhan siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dengan terlapor tetangga korban.
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mura Ipda Gita Loris langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan keluarga terduga pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka Hairul Awang, Rabu (14/11/2025) Sekitar Pukul 21.30 Wib setelah diserahkan pihak keluarga ke Polres Mura.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi Ipda Gita Loris mengatakan, sebelum diserahkan, tersangka Hairul Awang sempat ke Jambi ke rumah saudaranya.
Dikatakannya, saat menjalani pemeriksaan, tersangka Hairul Awang mengakui perbuatan yang tidak senonoh kepada korban Kuncup (bukan nama sebenarnya).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi meminjamkan HP. Saat itulah terduga pelaku Hairul Awang diduga setubuhi korban. Hal ini dibuktikan dari hasil visum pihak medis, ada luka yang tidak beraturan pada alat vital korban.
Dalam kasus ini, tersangka KA akan jerat pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya berdasarkan keterangan ibu korban saat melapor, aksi bejat Hairul Awang terhadap korban Kuncup (bukan nama sebenarnya) diketahui pihak keluarga pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wib.
Saat itu awalnya korban Kuncup berniat mau buang air kecil di belakang rumah neneknya. Kemudian teman korban melihat celana dalam Kuncup terdapat bercak darah.
Lalu teman korban menanyakan kepada Kuncup mengapa ada darah di celana dalamnya. Selanjutnya korban berkata celana dalamnya setiap hari selalu ada darah.
Selanjutnya teman korban memberitahukan kepada ibu Kuncup yang langsung memeriksa celana dalam dan alat kelamin anaknya.
Kemudian oleh ibunya, korban dibawa ke rumah pamannya untuk diurut pada bagian perut. Setelah diurut, bibi korban memeriksa kemaluan Kuncup menggunakan senter. Setelah diperiksa di kemaluan Kuncup ada bercak darah yang diduga telah menjadi korban persetubuhan.
Keesokan harinya Sabtu 8 November 2025, korban dibawa paman dan bibinya ke bidan desa di Kecamatan Muara Kelingi. Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan bidan korban diduga telah disetubuhi.
Merasa tidak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(RED / ANDI IRAWAN)

