Tujuh Warga Pringombo Ikuti Ujian Pengisian Pamong dan Staf Pamong Kalurahan

Gunungkidul, Tribuncakranews.com | Sebanyak Tujuh (7) orang warga Kalurahan Pringombo pada hari ini, Sabtu 29 November 2025 mengikuti ujian pengisian pamong dan staf pamong Kalurahan Pringombo, Rongkop, Gunungkidul.

Ujian dilaksanakan di Balai Kalurahan setempat dengan materi ujian teori dan praktek. Ketujuh peserta bersaing untuk memperebutkan jabatan Pangripto, Dukuh Padukuhan Tirisan B dan staf pamong Kalurahan. 

Adapun nama-nama ketujuh orang yang ikut ujian hari ini antara lain, Egi Setya Nugroho dan Weni Rohana untuk memeperebutkan jabatan Pangripto. Afronni Usman, Desvicha Reschi Epnu Wardana dan Dwi Arizha Anggara Bayu Permana, mereka bersaing untuk jabatan Dukuh Padukuhan Tirisan B. Sementara Ina Istiani dan Wiwin Istianti berebut jabatan Staf pamong.

Setelah ujian teori dan praktek dinyatakan selesai, selanjutnya pengkoreksian hasil ujian oleh tim penguji untuk menentukan siapa saja yang memperoleh nilai tertinggi. Sesuai rekapitulasi hasil tes yang dituangkan dalam berita acara, dibacakan oleh Lurah Ermina, pemenangnya antara lain. Untuk jabatan Pangripto Egi Setya Nugroho dengan total nilai ujian 85,00, Dukuh Tirisan B pemenangnya Afronni Usman dengan total nilai 86,00 dan untuk staf pamong nilai tertinggi diraih oleh Ina Istiani dengan skor 93,15.

Menurut Lurah Kalurahan Pringombo, Ermina Kristiani Susanti, pelaksanaan ujian pamong dan staf pamong berjalan sudah sesuai dengan peraturan dan tahapan, berjalan dengan aman serta lancar. 

Dimana semua peserta bisa menerima semua hasil terakhir yang sudah dituangkan dalam berita acara dari tim penguji. Kami berharap kepada yang menang kami mendapatkan pamong yang berkualitas dan bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dengan pamong yang lain. Bersama sama membangun Kalurahan Pringombo.

Sementara itu, Panewu Kapanewon Rongkop, Edi Sedono, S.I.P, M.M kepada awak media menjelaskan, untuk selanjutnya setelah hasil ujian diumumkan oleh bu Lurah tadi, nanti tahapanya akan dilalui, rekomendasi dari Panewu Kapanewon Rongkop dan persetujuan Bupati kapan akan di laksanakan pelantikan bagi para pemenangnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setelah ditetapkan dan diumumkan hasil ujianya oleh Lurah, selanjutnya akan dimintakan rekomendasi pada Panewu. Dalam 7 hari setelah surat permohonan, Panewu akan mengeluarkan rekomendasi dan berdasar permohonan itu, akan kita cermati dan kita kaji, proses penjaringan dan penyaringanya itu hasilnya seperti apa, itu kita jadikan dasar, untuk menerima atau tidak menerima, terang Panewu Rongkop.

Kemudian masih ada tahapan lagi, bahwa dalam waktu 20 hari, Lurah setelah mendapatkan rekomendasi dari Panewu, maka akan minta persetujuan Bupati. Berdasar rekomendasi Panewu dan persetujuan Bupati, akan ditetapkan sebagai pamong Kalurahan Pringombo. 

"Kemudian dalam waktu 15 hari sejak ditetapkan maka harus dilaksanakan pelantikan. Jadi tahapan ini masih berjalan, terang Panewu Edi Sedono. "

Kami atas nama Panewu Kapanewon Rongkop mengucapkan terimakasih kepada tim penguji, kepada panitia, kepada Lurah dan semua pihak yang sudah mendukung kegiatan ini, sehingga ujian pamong hari ini berjalan dengan lancar.

- (Red/Pur) -

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

IKLAN/ADV

www.tribuncakranews.com

Breaking News