Pematangsiantar, Tribuncakranews.com — Polemik kembalinya beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, beberapa bulan lalu lokasi hiburan tersebut sempat dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat berwajib usai terbukti menjadi tempat peredaran narkotika jenis ekstasi. 13/11/2025
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Studio 21 kini mulai dibuka kembali dan tengah melakukan aktivitas renovasi serta persiapan operasional. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar dan dinilai mencederai upaya penegakan hukum serta berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian di wilayah Polda Sumatera Utara.
Sejumlah pelaku yang sebelumnya diamankan dalam kasus peredaran narkotika di lokasi tersebut diketahui masih mendekam di tahanan. Namun, Amut selaku pemilik gedung dan penyedia tempat belum tersentuh proses hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Selain persoalan narkotika, Studio 21 juga disinyalir melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, sebab bangunan tersebut disebut berdiri melanggar garis sempadan sungai. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dibangun permanen.
Dari sisi hukum pidana, pembiaran atas beroperasinya kembali tempat hiburan yang pernah menjadi lokasi peredaran narkoba dapat berpotensi melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
Pasal 131: “Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.”
Pasal 132 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana tersebut."
DPP KOMPI B Desak Kapolri Turun Tangan
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun langsung menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini.
“Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson Silalahi.
Henderson juga menilai pembiaran terhadap pelanggaran hukum semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba dan tata kelola ruang kota yang bersih serta tertib hukum.
“Kami berharap Polda Sumut dan Pemerintah Kota segera menindaklanjuti legalitas dan izin bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Henderson memastikan bahwa pihaknya akan menyurati langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penanganan serius terhadap dugaan pelanggaran hukum dan keterlibatan pemilik gedung, Amut.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, dalam menindaklanjuti kasus Studio 21 yang dinilai mengabaikan proses hukum dan menodai semangat pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar.
(S. Hadi Purba Tambak)

