Pematangsiantar, TribunCakranews.com – Sorotan publik kembali tertuju pada Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar. Meski berbagai laporan dan isu terkait dugaan peredaran narkotika telah berkali-kali mencuat, lokasi hiburan tersebut tetap beroperasi tanpa adanya penindakan berarti dari aparat penegak hukum.
Informasi dari warga sekitar dan pemerhati sosial menyebutkan adanya isu maraknya peredaran narkoba jenis ekstasi bermerek “tengkorak” di area tersebut. Bahkan, beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menduga obat terlarang itu dipasok oleh oknum berinisial RS dan A, yang diduga memiliki jaringan kuat di lapangan.
Publik Bertanya: Apakah Penegak Hukum Tidak Mengetahui?
Isu mengenai peredaran gelap narkoba di Studio 21 bukan pertama kalinya diperbincangkan. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut seolah tidak terpantau oleh Polres Pematangsiantar, Polda Sumut, maupun BNN.
“Kalau masyarakat saja tahu dan sering melihat aktivitas mencurigakan, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui? Atau memang sudah ada restu tertentu sehingga mereka dibiarkan?” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lain menambahkan bahwa aktivitas mencurigakan sering terjadi pada jam-jam tertentu, mulai dari kendaraan keluar-masuk hingga diduga adanya transaksi di dalam ruangan khusus.
DPP KOMPI B: ‘Kapolri Harus Bertindak Tegas’
Menanggapi situasi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) melalui ketuanya, Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegas.
“Kami meminta Kapolri segera mengeluarkan perintah penindakan terhadap Studio 21 dan para terduga pelaku peredaran narkotika di dalamnya. Jangan sampai kesan pembiaran ini merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Henderson.
Ia menambahkan bahwa informasi dugaan aktivitas ilegal tersebut sudah beredar luas di masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk tinggal diam.
Ancaman Evaluasi untuk Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar
DPP KOMPI B juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar.
“Jika aparat tidak mampu menindak, perlu dipertanyakan kapasitas dan komitmen mereka. Evaluasi adalah langkah yang paling layak. Negara tidak boleh kalah dari jaringan pengedar narkoba,” tambah Henderson.
Menunggu Langkah Tegas Aparat
Publik kini menantikan apakah Kapolri, Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, maupun BNN akan memberikan respons nyata atas maraknya isu dan laporan warga terkait Studio 21.
Keberadaan narkotika jenis ekstasi, terlebih dengan merek tertentu yang disebut-sebut beredar secara terang-terangan, menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan kota. Penindakan tegas menjadi harapan utama masyarakat agar Pematangsiantar tidak menjadi zona nyaman bagi jaringan narkotika.
Saat di konfirmasi terkait adanya informasi tersebut yang seolah olah tidak ada tindakan tegas hingga hari ini,Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak tidak dapat dihubungi lewat telepon celuler,pesan Whatsapp yang dikirimkan juga tidak ada balasan sama sekali.
(S.Hadi Purba)

