Cilacap, Tribuncakranews.com [Rabu 26/11/2025] – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat, kali ini berpusat di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
Dugaan kuat mengarah pada aksi "nyelengi" atau penahanan stok BBM bersubsidi oleh oknum petugas, yang disinyalir kuat untuk kepentingan kelompok tertentu, khususnya para penimbun atau "mitra pengangsu".
Kronologi Penolakan: Barcode MyPertamina Tak Berlaku
Kasus ini terungkap ketika rombongan pewarta yang sedang dalam perjalanan meliput banjir di wilayah Wanareja, berupaya mengisi BBM di SPBU Majenang.
Para pewarta, yang menggunakan kendaraan mobil Grandmax, telah melengkapi diri dengan barcode MyPertamina sesuai ketentuan. Namun, setelah barcode diperiksa oleh operator SPBU, operator secara sepihak menolak pengisian.
"Operator berdalih foto mobil yang muncul di aplikasi tidak terlihat Nomor Polisi (Nopol)-nya. Jadi, operator tidak bisa melayani pembelian BBM tersebut," ujar salah satu pewarta yang menjadi korban penolakan.
Kejanggalan muncul: aplikasi MyPertamina merupakan vendor resmi rekanan Pertamina. Masyarakat pengguna mempertanyakan mengapa kesalahan sistem atau teknis pada aplikasi justru dibebankan kepada mereka sebagai pengguna dengan dalih SOP.
Modus Sistematis: Stok Ditahan untuk Mitra Pengangsu
Penolakan dengan alasan teknis yang tidak jelas ini diduga merupakan modus operandi yang sistematis. Petugas SPBU berulang kali menolak pengisian Pertalite kepada pengguna BBM subsidi yang sah.
Namun, di balik penolakan tersebut, stok Pertalite justru diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan "mitra pengangsu"—pihak-pihak yang dikenal beroperasi sebagai penimbun atau pelansir BBM.
Dugaan kuat ini diperkuat oleh rekaman video yang diabadikan pada rabu [26/11/2025, sekitar pukul 14:27] di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan konfrontasi antara masyarakat dan petugas, di mana masyarakat mempertanyakan mengapa mereka sulit mendapatkan Pertalite, sementara kendaraan yang dicurigai milik para pelangsir justru dapat mengisi BBM dalam jumlah besar, bahkan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi (tangki 'kencing').
"Faktanya, petugas operator dan staf tidak dapat memberikan argumentasi dan solusi yang memuaskan. Argumentasinya selalu SOP," terang pelapor.
Penggunaan alasan SOP secara berulang tanpa penjelasan yang transparan menjadi indikasi kuat bahwa alasan tersebut hanya digunakan sebagai tameng untuk menutupi praktik penahanan stok demi memperkaya diri sendiri dan kelompok pengangsu mereka.
Implikasi Hukum dan Kerugian Negara
Penyelewengan BBM subsidi merupakan tindak pidana karena melanggar aturan niaga migas dan merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BBM jenis Pertalite disubsidi agar dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Jika benar SPBU Majenang melakukan nyelengi dan memfasilitasi pengangsu, maka:
Masyarakat Dirugikan: Pengguna yang berhak terpaksa beralih ke BBM non-subsidi yang lebih mahal.
Subsidi Tidak Tepat Sasaran: Dana negara justru mengalir ke kantong mafia BBM yang kemudian menjualnya kembali dengan harga industri atau harga eceran yang lebih tinggi.
Tuntutan Mendesak: Audit Pertamina dan Penindakan Kepolisian
Menyikapi temuan ini, masyarakat dan pewarta mendesak agar segera dilakukan langkah tegas:
PT Pertamina (Persero) melalui Hiswana Migas wilayah Cilacap didesak untuk segera melakukan audit dan investigasi internal secara menyeluruh terhadap operasional dan stok harian di SPBU Majenang.
Aparat kepolisian, khususnya Satreskrim Polresta Cilacap, dituntut untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, oknum petugas dan para pengangsu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
Investigasi ini akan terus berlanjut hingga Pertamina dan Kepolisian memberikan klarifikasi dan tindakan tegas di lokasi SPBU tersebut.
(Tim/Red)



