PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

Jakarta, Tribuncakranews.com — Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa PPKHI merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan seorang pejabat bernama Hilman Soecipto yang sebelumnya menyebut bahwa hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang diakui negara. Pernyataan tersebut memicu kegaduhan di kalangan organisasi advokat dan menimbulkan beragam reaksi di ruang publik.

“Berita tentang tujuh organisasi advokat resmi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dheky, Rabu (12/11/2025).

Menurut Dheky, legalitas PPKHI dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta partisipasi aktif organisasi ini dalam kegiatan kenegaraan, termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI.

Dheky menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat terkait jumlah organisasi advokat resmi berpotensi menyesatkan publik dan merugikan penegakan hukum di Indonesia. Pihaknya bahkan mempertimbangkan langkah hukum maupun nonhukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru tersebut.

Lebih lanjut, Dheky menjelaskan bahwa keabsahan organisasi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

“Putusan MK itu menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal, beberapa organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi keorganisasiannya secara sah,” jelasnya.

Dheky menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Hal ini menjadi bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum.

Sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen membina, mengawasi, dan melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik. Organisasi ini juga aktif dalam kegiatan pendidikan hukum, pelatihan profesi, dan peningkatan kualitas advokat di seluruh Indonesia.

Terkait pembenahan dunia advokat, Dheky menilai reformasi UU Advokat mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme. Ia juga mendorong koordinasi antarorganisasi advokat agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum nasional.

“Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tegas Dheky.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan jasa advokat dari PPKHI maupun organisasi advokat lain yang sah secara hukum.

Mbah Wasis

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama